PEKALONGAN, Kamis (30/5/2019) suaraindonesia-news.com – Kendati Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan telah melarang kendaraan berat seperti truk untuk melintasi Jalan Pantura, namun beberapa truk tetap saja bandel melintas di Jalan Pantura Kota Batik. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019, jelas melarang kendaraan berat untuk menggunakan Jalan Nasional.
Buntutnya kepadatan lalu lintas terjadi di sejumlah jalan protokol. “Hari ini lalu lintas di Kota Pekalongan sangat padat. Kendaraan kecil dan besar bercampur di Jalan Pantura,” jelas Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP M Yogi.
Belum adanya lahan parkir untuk menampung kendaraan berat, menjadi kendala memecah kemacetan yang ada.
“Ada wacana menampung kendaraan berat saat arus mudik. Tapi sampai saat ini belum ada lahan parkir yang memadai,” tambahnya.
Demi mengurai kemacetan semakin mengular, kendaraan kecil dialihkan masuk lewat jalur kota.
“Sedangkan kendaraan berat akan diarahkan menggunakan Jalur Pantura. Ini mengantisipasi kemacetan,” pungkas M Yogi.
Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Imam