Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bagkesbangpol Ajak Ormas dan LSM Ciptakan Situbondo Good Govermen

Avatar of admin
×

Bagkesbangpol Ajak Ormas dan LSM Ciptakan Situbondo Good Govermen

Sebarkan artikel ini
IMG 20170727 194227
Forum komunikasi dan konsolidasi organisasi kemasyrakatan (ORMAS) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (27/07) di depot Restu Situbondo. Foto: Said/SI

SITUBONDO, Kamis (27Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) adakan forum komunikasi dan konsolidasi organisasi kemasyrakatan (ORMAS) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (27/07) di depot Restu Situbondo.

Acara yang dihadiri puluhan LSM dan Ormas tersebut bertujuan untuk menjalin silaturrahim sekaligus pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh LSM dan Ormas dalam pembagunan Situbondo yang good govermen dan clean govermen. Baca Juga: Orang Gila Ngamuk, Resos Dinas Sosial Situbondo Turun Tangan

Baca Juga :  Mardas Lakukan Kunker, Ribuan Jamaah Do'akan Gus Muhaimin Jadi Presiden

Dalam sambutanya kepala Bakesbangpol mengatakan bahwa Ormas dan LSM sebagai wadah partsipasi masyarakat dalam pembangunan adalah mitra pemerintah untuk merealisasikan pemerintahan yang baik.

“Untuk itu negara berkewajiban mengatur keseimbangan antar hak individu dan kebebasan kolektif warga negara serta menjamin bahwa kebebasan kolektif warga negara termasuk Ormas dan LSM tidak melanggar hak kebebasan elemen masyarakat lainya, tidak menganggu kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum serta tidak mengancam stabilitas negara,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalur Pantura Penghubung Banyuwangi-Situbondo Mendadak Macet

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan seminar yang di isi oleh Dandim 0823 tentang Wawasan kebangsaan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangasaan. Kasat Binmas polres tentang peran polri dalam membangun suasana kondusif daerah.

Selanjutnya dari unsur Akademisi UNARS tentang partisipasi Ormas, dan LSM dalam meningkatkan index demokrasi. Dan Bagian hukum Pemda Situbondo tentang menyikapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.(Said)