SUMENEP, Selasa (19/12/2017) suaraindonesia-news.com – Achmad Mulyono (43), warga Jalan Wahid Hasyim Gang II Kelurahan Bangselok, dan Sa’adah (32), warga Dusun Panebungkok, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasutri tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, penangkapan kedua tersangka berawal atas laporan warga dengan nomer LP/294/XII/2017/Jatim/Res. Smp, Tgl. 18 Desember 2017, lalu dilanjutkan dengan penyidikan dengan Sp-sidik/78/XII/2017/Satreskoba, tgl. 18 Desember 2017.
“Pasutri tersebut kami tangkap di dalam kamar rumah Mulyono di Jalan Wahid Hasyim,” katanya.
Lanjut Mukid, Penangkapan terhadap dua tersangka atas informasi warga, keduanya sering transaksi sabu dan mengkonsumsinya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif, didapat informasi bahwa terlapor memiliki dan menyimpan sabu untuk melakukan pesta sabu dirumahnya.
“Berbekal informasi dari warga, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap pasutri tersebut, keduanya diketahui berada di kamar dengan posisi sedang duduk asyik mengkomsunsi barang haram tersebut,” terangnya.
Dari tangan pasutri tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersanbung dengan sedotan warna putih.
Selain itu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna orange, dan satu buah Hendpont warna putih turun diamankan.
Pasutri tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.
“Sementara mereka berdua kami kenai pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) jo. Psl 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Reporter: Mahdi
Editor: Supanji Agira
Publiser: Tolak Imam