Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Asyik Bermain Judi, Tiga Orang Warga Raas Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Asyik Bermain Judi, Tiga Orang Warga Raas Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
7ade76bb 5fcb 4c3f b05b a3d3d9093b90
Foto: Tiga Pelaku yang Berhasil Diciduk Polisi Saat Bemain Judi

SUMENEP, Rabu (13 September 2017) suaraindonesia-nwes.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga sekawanan saat asyik berjudi di rumah warga bernama Maslan, alamat Dusun Mantok, Desa Poteran Kecamatan/Kepulauan Raas (13/9).

Menurut Humas Polres Sumenep AKP Suwadi Ketiga tersangka yang dua diantaranya bertitel haji itu diringkus polsek setempat sekitar pukul 15.00 Wib.

“Tiga tersangka diamankan sekitar pukul 15.00 Wib,” Tuturnya. Baca Juga: Kejari Sumenep Musnahkan BB 116,89 gram Sabu dan Seribu Botol Miras

Baca Juga :  KPK Didesak Segera Tindak Dugaan Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Ketiga tersangka Maslan (47) alamat Dusun Mantok Desa Poteran, H. Muin (51) alamat Dusun Kropoh, Desa Kropoh, serta H. Zainal Abidin (57), alamat Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan Kepulauan Ra’as.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kardus kecil kartu remi dalam keadaan kosong, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp.100.00, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, enam lembar uang pecahaan Rp. 20.000, dan dua lembar uang pecahan Rp.10.000.

Baca Juga :  BMKG Kalianget Prediksi Musim Kemarau di Sumenep Awal Mei 2022

Lanjut Suwardi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/13/IX/2017/Polsek Ra’as, tanggal 13-9-2017. Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut. Baca Juga: Ingin jutaan rupiah? Jadilah #AgenKudo dengan menggunakan kode Avgow9g

“Barang bukti sudah kami amankan. Guna penyelidikan selanjutnya,” Kata Suwardi.

Sedangkan penerapan pasal terhadap tiga tersangka yakni akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e KUHP. (Mahdi)