LUMAJANG, Jumat (13/7/2018) suaraindonesia-news.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram “melon”, sesuai aturan yang ada.
Himbauan tersebut, menurut Sales Executive LPV Rayon VII Wilayah Sekar Kijang PT Pertamina (Persero), Moh Ali Akbar Felayati merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jatim, Soekarwo Nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran Dan Sesuai Peruntukan.
“Himbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, mempunyai tujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para ASN tidak menggunakan tabung “melon” 3 kilogram,” jelasnya.
Dari info yang diperoleh, Surat Edaran (SE) sudah sempat diedarkan dilingkup birokrasi.
Seharusnya, kata Ali Akbar masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, sudah mengintruksikan kepada seluruh aparaturnya agar mematuhi regulasi yang ada.
Selain itu, kata Ali Akbar juga wajib dilakukan pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, bahkan sampai desa.
“Jika diketemukan ASN yang menyalahi aturan maka akan dievaluasi dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan itu harus terus dipantau penyebaran atas SE itu serta penerapannya,” katanya.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang semestinya sudah menyosialisasikan pemberitahuan ini di masyarakat pada waktu sebelum diluncurkan SE.
Perlu diketahui bahwa, seperti di Kabuoaten Tuban, SE yang beredar tersebut selain berlaku pada pegawai pemerintahan, juga berlaku pada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Serta pengusaha restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu/laundry, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Imam