Reporter : Inro
Jambi, suaraindonesia-news.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum Jambi Hamdani, membuka secara resmi sosialisasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pemerintah, turut mendampingi Kabid Bina Program, Husori mewakili Karo Administrasi pembangunan dan kerjasama, serta Direktur Sertifikasi Profesi LKPP, Suarti, Senin (25/4/2016) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Dikatakannya, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa (LKPP) direktorat pengembangan profesi lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah, sangatlah tepat dalam sebagai narasumber,”terangnya.
Kini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Perpres No 54 Tahun 2010, kemudian diperbaharui dengan terbitnya Perpres Ni 4 tahun 2015.
Sosialisasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa se-Provinsi Jambi, mempunyai fungsi untuk SDM yang menjadi pelaksana proses.
Seperti diketahui ada beberapa unsur pengelola pengadaan barang jasa pemerintah termasuk PA/KPA, Pejabat pembuat komitmen (PPK), ULP serta panitia pejabat penerima hasil pekerjaan.
Sementara itu Husori mengatakan, peserta sosialisasi ini ada sebanyak 50 orang, berasal dari Kepala BKD Kabupaten Kota, Karo Organisasi, bagian organisasi, kepala ULP Kabupaten Kota dan anggota pokja ULP.
“Materi yang diberikan berupa mengenai peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.