Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Asisten III Buka Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Avatar of admin
×

Asisten III Buka Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Asisten III membuka sosialisasi jabatan fungsional pengadaan barang jasa pemerintah
Asisten III membuka sosialisasi jabatan fungsional pengadaan barang jasa pemerintah

Reporter : Inro

Jambi, suaraindonesia-news.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum Jambi Hamdani, membuka secara resmi sosialisasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pemerintah, turut mendampingi Kabid Bina Program, Husori mewakili Karo Administrasi pembangunan dan kerjasama, serta Direktur Sertifikasi Profesi LKPP, Suarti, Senin (25/4/2016) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.

Dikatakannya, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Terkait SE Menag, Ketua Komisi A DPRD Sumut: Saya Akan Buat Lomba Adzan

“Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa (LKPP) direktorat pengembangan profesi lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah, sangatlah tepat dalam sebagai narasumber,”terangnya.

Kini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Perpres No 54 Tahun 2010, kemudian diperbaharui dengan terbitnya Perpres Ni 4 tahun 2015.

Sosialisasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa se-Provinsi Jambi, mempunyai fungsi untuk SDM yang menjadi pelaksana proses.

Seperti diketahui ada beberapa unsur pengelola pengadaan barang jasa pemerintah termasuk PA/KPA, Pejabat pembuat komitmen (PPK), ULP serta panitia pejabat penerima hasil pekerjaan.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Pupuk Silaturrahim Di Kediaman Demi Ketahanan Nasional

Sementara itu Husori mengatakan, peserta sosialisasi ini ada sebanyak 50 orang, berasal dari Kepala BKD Kabupaten Kota, Karo Organisasi, bagian organisasi, kepala ULP Kabupaten Kota dan  anggota pokja ULP.

“Materi yang diberikan berupa mengenai peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.