Reporter: Lukman
Blora, Jumat 2/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Asik main dadu, AST (24) warga dukuh Pulo RT.05/04 Desa Pilang, kecamatan Randublatung dengan AT. (55) Warga kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung, diringkus Polisi, Kamis (01/09) sekitar 22.30 wib.
Tempat kejadian perkara Desa Pilang Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tepatnya SLTP Negeri 1 Randublatung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 3 buah kotak mata dadu, 1 tompo,1 buah tatakan yang terbuat dari piring alumunium, 1 buah bener mata dadu dan uang tunai Rp.280.000. Kini barang bukti di amankan di polsek Randublatung.
Kapolres Blora AKBP Surisman, SIK. MH, melalui Kasubag Humas Blora AKP Sularno SH, menyampaikan sewaktu anggota Resmob Polres Blora melaksanakan kring serse di wilayah Kecamatan Randublatung kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang mengadakan permainan judi dadu di belakang SLTP Negeri 1 Randublatung.
“Kemudian setelah mendapat info tersebut kemudian anggota Resmob mengecek kebenaran informasi warga di TKP ternyata benar ada yang sedang mengadakan perjudian dadu yang kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan 2 orang AST dan AT,” jelasnya.
Ia menambahakan, tersangka selaku bandar dan juga pemasang berikut barang bukti dan kemudian diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan tindak pidana perjudian 303 KUHP.

