Asik Gunakan Sabu di Gubuk, Warga Batang-batang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Asik Gunakan Sabu di Gubuk, Warga Batang-batang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sumenep

×

Asik Gunakan Sabu di Gubuk, Warga Batang-batang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20200625 150223
Tersangka penyalahgunaan Narkoba saat diamankan Satres Narkoba Sumenep.

SUMENEP, Kamis (25/6/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Res Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mengamankan pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu warga Batang-batang.

Tersangka yang terjaring penyalahgunaan barang haram ini merupakan salah seorang yang bernama Heri Siswanto (46) ditangkap saat menggunakan Narkotika jenis sabu di gubuk milik warga Desa Batang-batang Laok.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan dalam penangkapan barang haram itu. Pihaknya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Petugas langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku kasus itu.

“Pada hari Selasa, (23/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba itu. Kemudian pada saat itu ditemukan Pelaku sedang duduk di Warung/Gubuk milik warga setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep. Kamis (25/6).

Baca Juga :  Kasus Perampasan Mobil Dirumah Pengacara, Peradi Datangi Mapolres

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, dan saat ditanyakan bahwa barang itu miliknya, tersangka mengiyakan atas barang bukti bahwa miliknya. BB itu berupa: 2 pocket plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 pocket plastik klip kecil sisa, handphone merk Nokia warna hitam.

“selain ada 2 buah potongan sedotan warna merah kombinasi putih dan warna hijau kombinasi putih, dan 1 buah korek api warna hijau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas PA Arogan, Wartawan Aceh Timur Boikot Acara Petinggi KPA/PA

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti: seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas. Pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) subsidar pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela