SUMENEP, Kamis (25/6/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Res Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mengamankan pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu warga Batang-batang.
Tersangka yang terjaring penyalahgunaan barang haram ini merupakan salah seorang yang bernama Heri Siswanto (46) ditangkap saat menggunakan Narkotika jenis sabu di gubuk milik warga Desa Batang-batang Laok.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan dalam penangkapan barang haram itu. Pihaknya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Petugas langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku kasus itu.
“Pada hari Selasa, (23/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba itu. Kemudian pada saat itu ditemukan Pelaku sedang duduk di Warung/Gubuk milik warga setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep. Kamis (25/6).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, dan saat ditanyakan bahwa barang itu miliknya, tersangka mengiyakan atas barang bukti bahwa miliknya. BB itu berupa: 2 pocket plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 pocket plastik klip kecil sisa, handphone merk Nokia warna hitam.
“selain ada 2 buah potongan sedotan warna merah kombinasi putih dan warna hijau kombinasi putih, dan 1 buah korek api warna hijau,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti: seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas. Pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) subsidar pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela













