Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Aqis Jasuli, warga Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, membantah dirinya bikin gaduh pelaksanaan pilkades di Desa poteran, Kecamatan Talango, (1/12/2014). Apa yang dilakukannya waktu itu, semata-mata hanya ingin memberikan pelajaran berpolitik yang benar kepada masyarakat.
Sehingga dirinya masuk dan melerai para pendukung cakades, yang akan bertindak anarkis gara-gara terjadi selisih suara antara daftar undangan dengan hasil prolehan suara di plano. Dan pihaknya mengaku tidak pernah menghentikan penghitungan prolehan suara pilkades, hanya saja pihaknya menyuruh panitia menghandel sementara penghitungan sebelum masalahnya selesai.
“Saya sadar kafasitas saya disana bukan apa-apa dan bukan hak pilih, karena saya memang warga Poteran, tapi saya terketuk untuk memberikan pelajaran berpolitik yang benar pada masyarakat, makanya ketika terjadi kisruh saya langsung masuk dan meminta panitia menghentikan sementara penghitungan,” kata Aqis Jasuli, anggota DPRD Sumenep, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (10/12/2014).
Namun buntut dari tindakannya itu, politisi dari partai Nasdem dilaporkan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dan BPD Desa Poteran, Kecamatan Talango kepada BK dan Komisi A. Namun begitu pihaknya mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada BK, dan pihaknya yakin BK akan menyikapi masalah tersebut dengan arif dan bijaksana.
“Untuk masalah ini, saya serahkan sepenuhnya pada BK, dan saya yakin BK akan menyikapi masalah ini dengan arif dan bijaksana,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kisruh pilakdes di Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, bermula dari selisih angka antara surat undangan dengan hasil prolehan suara yang ditulis panitia di papan plano. Di papan plano yang ditulis panitia tertera angka 541, sedang di buku daftar hadir undangan tercatat 539 orang undangan yang hadir dan menggunakan suaranya.
Menyikapi masalah selisih angka, panitia pilkades membuat kesepakatan dengan lima cakades untuk menghitung ulang surat suara dalam kotak itu. Namun oleh oknum anggota dewan tersebut kesepakatan tersebut dimentahkan dan diminta dihitung di Kabupaten.
Oknum anggota dewan malah mengancam akan melaporkan panitia pilkades ke MK, jika penghitungan dilanjutkan saat itu. Akibatnya, panitia pilkades takut dan menghentikan penghitungan hasil prolehan suara pilkades. (dien/zai).