Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

APRI Lumajang Minta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen, Jika Ilegal Tutup Saja

Avatar of admin
×

APRI Lumajang Minta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen, Jika Ilegal Tutup Saja

Sebarkan artikel ini
IMG 20190616 083157
Kantor Timbangan Pasir PT. Mutiara Halim

LUMAJANG, Minggu (16/6/2019) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Didik Almas’udi mengatakan jika hasil temuan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq sewaktu sidak ke portal timbangan pasir PT Mutiara Halim, ilegal, maka pihaknya memberikan saran untuk menutup.

Menurut Didik, apa yang dilakukan Bupati Lumajag itu tidak hanya pencitraan saja, namun bisa lebih dari itu, yakni pengusutan legalitas dan pengungkapan jika ada kebocoran income.

“Sidak pada Timbangan PT Mutiara Halim di Kedungjajang menjadi obrolan baru di berbagai tempat dan berbagai kalangan. Ada yang mengatakan sebatas pencitraan,  hanya ngamuk ngamuk di medsos, ada juga yang pesimis bisa berlanjut seperti yang sebelum sebelumnya,” ujar Didik kepada sejumlah media.

Seperti dikutip dari pedomanindonesia.com, bahwa APRI yang selama ini menjadi payung penambang, memilih penyelesaian secara substansial, sampai ke akar masalahnya, bukan sekedar mempermasalahkan kop karcis atau surat yang dipalsu atas nama Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Modif Tangki Kendaraan, Sejumlah Pelaku dan Kendaraan Diamankan

“Kalau memang itu ilegal, kenapa tidak  ditutup saja,” ungkap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang ini.

Masih kata Didik, adalah sebagai tanggungjawab Bupati Lumajang, sebagai pemimpin atas hak-hak masyarakat yang dipimpinnya. Salah satunya adalah hak dari jasa timbang.

“Bila dalam setahun yang disetor Rp. 1,5 milyar, sedangkan sehari mendapat sekitar Rp. 50 jutaan, berarti ada kebocoran. Dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, kenapa dibiarkan,” ujar Almas’udi sambil memperlihatkan temuan karcis baru hari ini, yang masih menggunakan logo Pemkab Lumajang.

Seorang aktivis tambang, Eko Andreas, disalah satu chat aplikasi WA menyampaikan jika hal itu sudah masuk ranah pidana korupsi.

“Enak jual karcis palsu cak, makanya pegawai PT MH banyak yang cepat kaya, seperti salah seorang pegawainya, dulu  bekerja sebagai pengecer togel saja  tiba-tiba punya kendaraan pribadi jenis toyota Innova,” ujar Eko.

Baca Juga :  Demi Pelestarian Harimau, Pengunjung Jatim Park 2 Rela Bubuhkan Cap Tangan

Eko sendiri sempat terheran-heran darimana uang yang dipakai untuk beli. Ternyata kata Eko hal ini sudah terungkap dan  kemungkinan pimpinan PT MH tidak mengetahui kalau banyak karyawannya melakukan kecurangan.

“Persoalan ini jelas ada kerugian uang negara dan bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana korupsi. Perlu adanya audit independen dari BPK atau KPK,” ucapnya.

Menurut Eko, hal itu merupakan kejahatan luar biasa yang bisa di jerat dengan UU Tipikor. Karena sudah jelas negara dirugikan dengan perbuatan kecurangan karcis palsu yang besarnya Rp. 300 rb per tronton.

Pihak PT Mutiara Halim sendiri sampai saat ini, belum bisa dihubungi. Sebelumnya, ketika beberapa awak media ke kantornya di jalan Sunandar Priyosudarmo No 37, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, belum bisa ditemui dan terkesan menghindari wartawan.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam