Lumajang, Kamis (20/12/2018) suaraindonesia-news.com – Modif tangki kendaraan untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, Polres Lumajang amankan sejumlah pelaku dan kendaraan roda 2 dan 4 sebagai barang bukti praktik ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum, bahwa pihaknya telah menertibkan beberapa pelaku niaga migas tanpa izin yang cukup meresahkan konsumen lainnya tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.673.15, di Jalan Raya Senduro Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko – Lumajang.
Kasat Reskrim yang waktu itu didampingi Kasat Sabhara Polres Lumajang, AKP Jauhar Maarif S.SOS MH beserta Muspika dari Kecamatan Senduro dan Kecamatan Sumbersuko mendatangi SPBU untuk mengecek kebenaran hal tersebut.
“Benar saja sesuai laporan dari warga yg merasa resah dengan kegiatan para pelaku niaga migas ilegal ini, ditemukan sekitar 100 kendaraan roda dua dimana tangki bahan bakar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung bahan bakar hingga tiga kali lipat dari biasanya,” jelas AKP Hasran tadi siang kepada media ini.
Tak ayal, karena praktik ini, kata AKP Hasran, konsumen bahan bakar yang lain merasa terganggu karena persediaan premium pada SPBU tersebut untuk kendaraanya menjadi berkurang dan cepat habis.
“Para pelaku tersebut rata-rata berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Senduro, Pasrujambe, Candipuro dan Tekung,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.
Petugas dari Satreskrim Polres Lumajang juga menemukan fakta lain bahwa setelah pengisian kedalam tangki modifikasi tersebut, para pelaku memindahkan bahan bakar premium tersebut kedalam jurigen yang telah disiapkan di samping kanan SPBU.
Petugas langsung bergerak cepat dengan memasang Police Line terhadap Nozzel (pengisian BBM jenis Premium pada SPBU) dan juga mengamankan 1 mobil merk Daihatsu Zebra Nopol L 1908 LH yang sudah dimodifikasi tangkinya berisi 200 liter serta mengamankan 10 jurigen yang berisikan BBM jenis Premium.
Petugas juga membawa 1 orang pengawas SPBU, 2 orang operator pengisian BBM SPBU serta 12 orang perwakilan terlapor ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan interogasi.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM memberikan apresiasi kepada warga yang mau memberikan informasi kepada polisi serta tak tinggal diam akan adanya permasalahan ditengah masyarakat ini.
“Pertama saya berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada kami akan adanya persoalan niaga migas ilegal ini. Ini adalah bukti nyata keterkaitan antara Polri dengan masyarakat untuk membentuk suatu wilayah menjadi semakin aman. Jangan sampai kegiatan seperti ini dapat membuat kelangkaan bahan bakar untuk kendaraan, khususnya premium terjadi di wilayah Lumajang,” tegas Arsal saat ditemui di Mapolres Lumajang.
Dalam perkara ini, kata AKBP Arsal, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana dimana setiap orang yang melakukan Niaga Tanpa Ijin Usaha Niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, mendapat ancaman pidana penjara 3 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 30 Milyar.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam