Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Apes, Motor Mogok Saat Begal Motor Orang

Avatar of admin
×

Apes, Motor Mogok Saat Begal Motor Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20180110 214640
Kapolres Jember menyerahkan langsung kunci motor korban pembegalan kepada Ibu Komariah, seorang pedagang sayur. (Foto: Guntur Rahmatullah/Suara Indonesia News)

JEMBER, Rabu (10/1/2018) suaraindonesia-news.com – Komplotan begal beraksi pada dini hari sekitar pukul 03:00 WIB, kali ini korbannya adalah seorang pedagang sayur yang sedang berniat pergi ke pasar Jenggawah.

“Korban ditendang dan jatuh tersungkur, kemudian motor korban diambil oleh salah satu tersangka,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, Rabu (10/1/2018).

Korban atas nama Komariah (38) pun langsung berteriak Maling, sontak mengundang massa, kemudian korban menghubungi Polsek Jenggawah.

Tersangka pembegalan terdiri dari 3 orang yaitu Dedi (20), Rizki (21) dan Johan (21) dengan mengendarai 2 motor saat melakukan aksinya. Komplotan ini dikenal sadis dan tak segan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) saat beraksi.

“Kebetulan salah satu kendaraan yang digunakan oleh tersangka ini mogok, sehingga tidak dapat melarikan diri terlalu jauh, saat anggota reskrim melakukan penyisiran, tersangka kedapatan memapah kendaraan tersebut, saat ditanyakan petugas, tersangka mengaku motor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Kabupaten Nias, Ini yang Dilakukan

Namun setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, juga dihadapkan langsung dengan korban, salah satu nomor polisi kendaraan tersebut memerangkan bahwa benar itu milik korban yang ada pada penguasaan tersangka, para begal pun tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya digelandang ke Polsek setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit Motor Merk Vixion dan 1 unit motor merk Jupiter MX yang merupakan sarana yang digunakan tersangka dalam aksi begalnya, juga 1 unit motor merk Beat milik korban.

Sementara itu, Kapolres mengatakan bahwa menurut pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa di 9 tempat berbeda, di antaranya di wilayah Kec. Puger, Tempurejo, Wuluhan, Ambulu dan Jenggawah sendiri ada 5 titik.

Baca Juga :  Marak Begal Dan Pencurian Aktivis HMI Temui Kapolres Bangkalan

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam rilis tersebut, Kapolres langsung menyerahkan kendaraan 1 unit motor merk Beat berwarna hitam tersebut kepada pemiliknya, Komariah, tanpa pungutan biaya sepeser pun.

“Alhamdulillah saya ucapkan banyak terima kasih kepada pak polisi, meski saya jatuh tersungkur dan kaki saya luka (sambil menunjuk kakinya yang terluka), yang penting motor saya kembali, alhamdulillah, terima kasih bapak polisi semuanya,” ucap Komariah terharu gembira.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam