PAMEKASAN, Jumat (26/07/2019) suaraindonesia-news.com – Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam tiap tahunnya berada di kisaran 1.500 gugatan.
Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Imam Faruk, mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh PA Negeri Pamekasan, tingginya angka perceraian tersebut justru didominasi oleh usia perkawinan antara 7-10 tahun.
“Ada juga yang menikah dini, serta usia perkawinan yang sudah lebih dari 10 tahun,” terang Imam.
“Perceraian di Pamekasan cukup tinggi, karena rata-rata setahun itu yang mengajukan gugatan cerai sekitar 1.500 an,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Iman Faruq.
Imam mengungkapkan, penyebab tingginya perceraian dikarenakan banyaknya suami yang tidak bertanggung jawab serta permasalahan moral.
“Penyebabnya kebanyakan karena kurang tanggung jawab para suami dan faktor moral,” ungkap Imam.
Untuk mengurangi tingginya angka perceraian tersebut, ia meminta agar para warga di Kabupaten Pamekasan bisa mengetahui tentang hukum pernikahan sebelum membina rumah tangga.
“Sebagai orang beriman, kalau mau memasuki rumah tangga harus betul-betul bertanggung jawab dan mengetahui hukum rumah tangga dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Mariska