GUNUNGSITOLI, Minggu (17/4/2022) suaraindonesia-news.com – PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium vide Kepmen ESDM No. 37/2022.
Sulitnya mendapatkan Solar subsidi dan Pertalite subsidi memicu reaksi berbagai pihak dari pengusaha sampai dengan kelompok Nelayan dan Petani.
Trimen Harefa, SH, MH, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli turut angkat bicara akan keluhan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Pulau Nias dan Kota Gunungsitoli, yang sehari-hari menggunakan premium jenis pertalite untuk Perahu Mesin dan Alat Pertanian bermesin seperti mesin diesel untuk menyedot dan mengalirkan air, dan mesin traktor untuk membajak sawah.
“Kita menghawatirkan Nelayan dan Petani akan semakin susah dan menderita, bisa terjadi penurunan hasil tangkapan ikan dan produktifitas nelayan, juga menurunnya hasil panen pertanian/ pangan di daerah. Belum lagi rencana pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Gas Elpiji memicu kenaikan harga barang-barang. Para pelaku usaha juga akan menaikkan harga barang dengan menyesuaikan naiknya biaya jasa angkutan,” ucap Trimen.
Dampak lain tentu pada Pelaku usaha pariwisata yang berada di pulau pulau kecil seperti di Pulau Asu Kabupaten Nias Barat, sulitnya mendapatkan Solar akhirnya beralih pada Dexlite dan Pertamax, pada akhirnya berdampak pada kenaikan biaya angkutan penyeberangan. Tentu ini membebani para pelaku wisata dalam dan luar negeri.
“Kita berharap Pemerintah Pusat melalui Menteri BUMN bisa mengkaji kembali larangan ini, seraya melalukan pemetaan aturan ini berlaku diwilayah mana saja. Jika di daerah seperti Pulau Nias tentu kurang tepat. Soal pemberantasan Mafia harusnya dimulai dari tubuh Pertamina dan pengusaha SPBU,” tegasnya.
Trimen Harefa yang juga sebagai Ketua Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Gunungsitoli berharap Pemerintah tetap berpedoman pada Kepentingan Masyarakat luas. Apalagi kata dia sebelumnya sudah ada regulasi yang melindungi para Petani dan Nelayan yakni Perpres 191/2014 yang pada pokoknya mengatur bahwa konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha pertanian adalah petani atau kelompok tani atau usaha jasa pelayanan alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas minimal dua hektar, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala OPD kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan jebol akibat kurang seriusnya pemberantasan para mafia Premium ini.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan. Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.
Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful