Suara Indonesia-News.Com, Bogor – Seperti diberitakan Suara Indonesia Kemaren bahwa Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polres Kota Bogor oleh Lilis Ariani Dalimunte yang juga seorang biro jasa, atas perbuatannya yang dinilai sewenang-wenang dengan merampas uang Rp5 juta dari dalam tasnya di depan umum.
Berdasarkan Laporan Bu Lilis Ke Polres Kota Bogor Dengan No Laporan STBL/35/I/2015/SPKT, Dari Hasil Laporan Tersebut, Walikota Bogor Bima Arya Dikenakan Pasal 310 dan 311.
Berkaitan dengan Kejadian tersebut Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) mengatakan dalam Jumpa Persnya, Bahwa Setiap Warga Boleh Memberikan Bantuan dalam hal Perizinan selama Warga Tersebut Diberikan Surat Kuasa Atas Bantuan Tersebut, Tuturnya.
Sementara H. M. Idris Anggota DPRD Kota Bogor, Dari Komisi B saat di temui diruang Kerjanya menuturkan, Walikota Bima Arya Kurang Elegan Apabila Cara Pengambilan Uangnya Didepan Umum.
“Apalagi Pak Bima Itukan Seorang Kepala Daerah. Kalau memang ada Kecurigaan Kenapa Tidak Diperintahkan Saja Bawahannya,” tutur Idris. (Iran G Hasibuan).

