KriminalNasional

Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur

Avatar of admin
×

Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20220819 113337
Foto: Profil anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil.

ACEH TIMUR, Jumat (19/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Pasca penemuan senjata api (Senpi) di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (15/08/2022) kemarin, masih menimbulkan tanda tanya besar publik.

Hingga kini kasus tersebut masih menjadi sorotan publik. Hal itu diduga karena tidak transparannya dalam perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka atas kepemilikan Senpi tersebut.

Hal ini membuat Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, angkat bicara. Dia menilai, jika Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur harus menanggapi secara serius kasus penemuan Senpi di Lapas tersebut.

Menurutnya, peristiwa ini juga pernah terjadi di Lapas Kajhu Aceh Besar beberapa tahun lalu. Dia juga mengingatkan, bahwa polisi harus berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

“Karena proses ini sudah di tangani pihak kepolisian, maka kita coba hargai dulu proses lidik tersebut,” ujar politisi senior PKS kepada media, Jumat (19/08).

“Tentu polisi harus berhati-hati dalam melakukan penyelidikan itu,” timpal Nasir Jamil.

Pihaknya berharap, Polres Aceh Timur segera mempublikasikan kepada publik sejauh mana kasus itu telah berkembang dalam penyelidikan.

“Informasinya, sudah ada tersangka dalam kasus temuan Senpi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur itu. Saya berharap, agar polisi segera mempublikasikan perkembangan kasus tersebut,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur menemukan Senpi jenis FN lengkap dengan magazine dan 8 proyektil dalam bungkusan kain.

Senpi tersebut ditemukan di area pot bunga tapet di depan ruang tahanan nomor 13 dan 14 di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur, pada 15 Agustus 2022 kemarin.

Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur, Indra Gunawan, beberapa tahanan akan melakukan aksi bertepatan dengan Hari Perdamaian Aceh, yang jatuh pada hari itu tepat di mana Senpi tersebut ditemukan.

Selanjutnya, pihak sipir Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur langsung melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapatkan barang ilegal tersebut.

Setelah ditemukan Sepi tersebut, Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur langsung menyerahkan barang bukti (BB) tersebut ke pihak kepolisian.

Tak butuh lama bagi polisi untuk mengamankan sejumlah narapidana yang diduga kuat menjadi pelopor adanya Senpi ilegal tersebut di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur.

“Beberapa narapidana diduga terlibat sebagai pemasok ke lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Reporter : Masri
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam