Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Anak Korban Tuntut Pembunuh Dihukum Mati

Avatar of admin
×

Anak Korban Tuntut Pembunuh Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang
Suasana Sidang

PATI, Suara Indonesia-News.Com – Pengadilan Negeri, Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Penanggungan kecamatan Gabus dengan tiga orang korban pasangan suami istri dan tamunya beberapa waktu yang lalu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Agenda sidang ke-2 ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu : Sugeng, Sanawi dan Sutiyono.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati tersebut banyak diwarnai selaan dari para peserta yang ikut melihat jalannya persidangan, terutama dari pihak korban. Hal itu dipicu oleh  keterangan Sugeng sebagai saksi dinilai tidak jujur oleh pihak keluarga korban. Bahkan Sugeng juga sempat memberikan keterangan yang keliru kepada majelis hakim.

Disaat Majelis Hakim menanyakan tentang mobil yang dipakai korban (Karman dan Sugiyanto) ke rumah Mardikun dukun tersangka pembunuhan di Purwodadi. Dalam berita acara tertulis bahwa Sugeng turut serta mengantar kedua orang korban (Sukarman dan Sugitanto) ke rumah Mardikun, Paranormal yang didatangi oleh kedua orang korban di Purwadadi dengan mobil berwarna hijau. Namun dalam persidangan Sugeng memberikan keterangan yang berbeda. Bahwa saat itu dirinya bersama dengan kedua korban menggunakan mobil warna hitam.

Baca Juga :  Polantas Jember Sosialisasi ke Warga Pedesaan

”Kamu memberikan keterangan polisi, mobilnya warna hijau. Ini kok kamu bilang mobilnya warna hitam. Yang benar, yang mana?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wiyanto.

Selain itu saat ditanya lama perjalanan yang hampir 4 jam dan apa saja yang dibicarakan selama dalam perjalanan, Sugeng pun mengaku tidak ada pembicaraan apapun. Keterangan yang diberikan oleh Sugeng tersebut sontak mendapat rekasi dari keluarga korban yang menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Sugeng tidak masuk akal dan ada yang ditutup-tutupi.

”Sugeng itu teman kedua korban, yaitu Pak Karman dan Sugiyanto. Dia memberikan keterangan dengan tidak benar dan tidak masuk akal. Masak selama empat jam dalam mobil yang sama tidak ada percakapan sama sekali, ini kan tidak masuk akal. Selain itu Sugeng juga memberikan keterangan yang berbeda saat ditanya tentang warna mobil yang dipakai korban ke rumah terdakwa.” ujar Miftahul Huda, menantu korban.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Sindikat Penadah Motor Curian

Miftahul Huda berharap agar semua pelaku yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban dihukum dengan hukuman mati.

Sementara itu, Sanawi (paman korban Sugiyanto) dalam persidangan mengatakan bahwa sebelum akhirnya ditemukan tewas, Sugiyanto berpamitan akan ke rumah Mardikun untuk menagih hutang atas mobilnya yang dibeli oleh Mardikun senilai 60 juta rupiah. Semenjak kepergian keponakannya itu, Sanawi pun tidak lagi bertemu sampai akhirnya Sugiyanto ditemukan tewas bersama dengan Karman dan Istri Karman di desa Penanggungan.

Tidak seperti sidang pertama, sidang kali ini tidak ada pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian. Selain itu pengacara terdakwa yang awalnya berjumlah lima orang juga tampak berkurang hanya empat orang saja.(ipung)