PROBOLINGGO, Rabu (16/5/2018) suaraindonesia.news.com – Ratusan Mahasiswa Probolonggo Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Berantas Terorisme (APBT) Probolinggo, diantaranya GMNI, PMII, HMI dan IMM turun kejalan menggelar aksi theatrikal dan demo menolak dan mengecam segala bentuk radikalisme dan terorisme di Negeri ini.
Dalam aksi demo tersebut mereka juga mendesak Presiden RI. Ir. Joko Widodo untuk segera menerapkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) Pemberantasan terorisme di Indonesia, Rabu (16/5) sore.
Buntoro, mahasiswa Universitas Pancamarga (UPM) Probolinggo dari organ GMNI selaku kordinator mengatakan, sangat mengecam aksi serangan terorisme di Surabaya, Sidoarjo dan Riu, yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material.
“Oleh karena itu kami ingin mengajak masyarakat Probolinggo untuk berperan menangkal terorisme dengan tidak reaksioner, dan tidak menyebarkan dokumentasi kejadian berupa vidio, gambar/foto dan konten berita,” ujarnya.
Karena penyebaran vidio/foto dan konten berita serangan terorisme tersebut menurut Buntoro, membuat teroris merasa senang. Dan itu merupakan salah satu tujuan dari aksi terorisme.
“Untuk itu kami minta agar masyarakat Probolinggo ‘stop’ menyebarkan gambar/vidio aksi terorisme,” pintanya.
Buntoro mengatakan, kegiatan ini juga untuk membangun optimisme masyarakat untuk membasmi terorisme, agar tidak mudah terprovokasi dengan vidio yang tersebar, ataupun konten berita kejadian.
Masyarakat Probolinggo harus sadar, bahwa aksi rasikalisme dan terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Teror adalah perilaku dan perbuatan yang biadab. Karena itu kita harus menjauhi dan bersikap tegas untuk menolak serta membasmi jaringan terorisme hingga ke sel selnya,” ungkapnya.
Aliansi pemuda berantas terorisme probolinggo, lanjut Buntoro, sangat mendukung pihak berwajib untuk menangkap aktor intelektualnya dan selalu waspada serta melakukan infriltrasi, mengawasi jaringan kelompok kelompok terorisme yang sudah masuk daftar pengawasan pihak berwajib.
“Kami dari aliansi berantas terorisme probolinggo juga meminta kepada Presiden RI. Ir. Joko Widodo untuk segera menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pemberantasan Terorisme di Indonesia,” tandasnya.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam