PANDEGLANG, Rabu (31/1/2024) suaraindonesia-news.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Bank BPR Lambang Ganda di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten. Rabu (31/1).
Warga Labuan yang tergabung dalam AFMP melakukan orasinya sekira pukul 10.30 WIB itu berawal dari rasa solidaritas mereka terhadap salah satu warganya yang secara sepihak akan disita rumahnya oleh pihak Bank BPR Lambang Ganda yang diduga akibat telat membayar angsuran terhadap pihak Bank BPR Lambang Ganda cabang Labuan.
Dalam orasinya, Denis Rismanto selaku Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang menyampaikan perihal ketimpangan serta dugaan mal praktek yang dilakukan oleh oknum Kolektor (Penagih) yang telah salah prosedur dengan melakukan pemasangan spanduk ancaman maupun intimidasi terhadap Debitur.
“Akibat dari para petugas penagih BPR Lambang Ganda yang kerap sekali melakukan intimidasi dan pengancaman, meskipun debitur telah memohon agar mendapatkan keringanan dari Bank BPR Lambang Ganda tersebut,” bebernya. Rabu (31/1/2024).
Ketua AFMP menambahkan, kurangnya etika dari para penagih dan pihak karyawan Bank BPR Lambang Ganda, yang seolah-olah menganggap debitur bukan manusia dan bisa direndahkan harga diri mereka akibat memiliki hutang kepada pihak BPR.
Baca Juga: Dinilai Tidak Adil ke Debitur, AFMP Akan Gelar Unjuk Rasa di Kantor BPR Lambang Ganda
“Adanya diskriminasi yang dilakukan oleh kepala cabang sampai staf collector kepada debitur, sehingga praktik dan kebijakannya sepihak serta perkataan yang membuat ancaman kepada debitur,” sambungnya.
AFMP menduga tidak dilengkapinya Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI) yang diadakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk para Kolektor (Penagih hutang) di BPR Lambang Ganda Labuan, sehingga para collector tidak tau job dask atau tata cara penagihan.
Oleh sebab itu, AFMP menuntut agar Bank BPR Lambang Ganda Labuan ditutup, serta mengembalikan citra nama debitur dimata masyarakat atas kejadian pemasangan banner yang dinilai diskriminatif.
“Evaluasi dan pecat pimpinan yang terlalu angkuh, proses secara hukum yang berlaku untuk pimpinan dan staf collector karna melanggar aturan penagih yang tidak dibekali SPPI, dan jika tuntutan ini diabaikan, maka kami dari AFMP akan melakukan aksi lanjutan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Chandra selaku pimpinan Kepala Cabang BPR Lambang Ganda labuan menyampaikan bahwa tidak keberatan jika harus didemo.
“Kami tidak masalah ketika mereka menyampaikan orasi dan sebagainya, karena itu adalah hak mereka,” ujar Chandra pada suaraindonesia-news.com.
Disinggung soal Penagih (kolektor) nya yang menjadi karyawan di Bank BPR Lambang Ganda apakah sudah dilengkapi dengan Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia, Candra berjanji akan koordinasi terlebih dulu.
“Soal itu, saya akan koordinasi lagi dengan pimpinan saya di pusat,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berakhir sekira pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya Ketua AFMP memasuki ruangan bersama debitur Bank BPR untuk melakukan pembahasan persoalan diruang kantor BPR yang disaksikan oleh APH dan awak media.
Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri












