Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Alasan Demi Keamanan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Kota Batu Mulai Eksekusi 70 Pohon Rawan Tumbang

Avatar of admin
×

Alasan Demi Keamanan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Kota Batu Mulai Eksekusi 70 Pohon Rawan Tumbang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200925 164816
Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Batu kini mulai melakukan pemotongan dan perempesan 70 pohon di areal jalan protokol dan alternatif wilayah kota Batu.

KOTA BATU, Jumat (25/9/2020) suaraindonesia-news.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Batu kini mulai melakukan pemotongan dan perempesan 70 pohon di areal jalan protokol dan alternatif wilayah kota Batu Jawa Timur.

Alfi Nurhidayat, ST, MT, Kadis PUPR Kota Batu mengatakan pemotongan 70 pohon di tiga wilayah kecamatan di kota Batu itu karena kondisinya sekarang ini rawan tumbang, selain itu juga guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Ya, guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, maka sesuai instruksi walikota, kami secara bertahap akan melakukan penebangan pohon maupun melalukan perempesan. Sebagian pohon sudah dieksekusi,” ujar Alfi, Jumat (25/9/2020) siang.

Ia juga beralasan, pemotongan dan perempesan itu karena ada Instruksi Walikota Batu Hj. Dewanti Rumpoko agar instansi terkait mewaspadai pohon rawan tumbang menjelang musim hujan.

“Jumlah pohon yang perlu dipotong maupun dirempes sesuai hasil pendataan BPBD Kota Batu sebanyak 70 pohon. Tersebar di sejumlah lokasi di tiga kecamatan di Kota Batu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Imunitas, Dinas Perikanan Bersama TP PKK Pamekasan Bantu Warga Cegah Stunting

Menurutnya, jumlah pohon yang perlu dipotong maupun dirempes sesuai hasil pendataan BPBD Kota Batu sebanyak 70 pohon. Tersebar di sejumlah lokasi di tiga kecamatan di Kota Batu.

“Dari 70 pohon itu, yang harus dipotong karena kondisinya sudah mati hampir mencapai 85 persen. Sisanya hanya dirempes saja,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Agung Sedayu, ST, MT, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Batu membenarkan jika pendataan pohon yang perlu mendapat perhatian sudah final.

Diungkapkan, pemotongan dan perempesan 70 pohon tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Kota Batu melainkan juga menjadi kewenangan provinsi.

Jenis pohon itu antara lain Kayu Sono, Kayu Kembang, Mahoni, Saman, Asaman, Cemara angin dan sebagian Trembesi.

Dijelaskan, pemotongan dan perempesan pohon yang menjadi kewenangan Kota Batu sudah diatur dalam Perwali No. 44 tahun 2017 tentang izin penebangan pohon. Demikian juga untuk penebangan pohon di jalur provinsi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub).

Baca Juga :  Target Pendapatan BPHTB Meningkat, Pemkot Bogor Gelar Rakor Dengan BPN dan PPAT

“Sebelum dilakukan eksekusi, tim pemeriksa lapangan yang beranggotakan Dinas PUPR, LH, Pol PP, BPBD,Dishub, Dinas Pertanian, camat, lurah dan kepala desa turun ke lapangan. Mengecek pohon yang akan dieksekusi tersebut,” ujar Agung Sedayu yang juga menjabat Kabid Bina Marga di Dinas PUPR.

Ditambahkan, karena adanya permintaan masyarakat, sebagian pohon saat ini sudah ditebang oleh Dinas PUPR. Diantaranya yang berlokasi di Jalan Bukit Berbunga, Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji.

“Sisanya akan dilakukan pemotongan dan perempesan secara bertahap. Kita potong dari yang kondisinya paling rawan dulu. Yang jelas nanti kita bersinergi dengan tim yang dari provinsi,” pungkasnya.

Reporter : Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Ela