Aktor Intelektual Kawanan Begal Di Dor Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Aktor Intelektual Kawanan Begal Di Dor Polisi

×

Aktor Intelektual Kawanan Begal Di Dor Polisi

Sebarkan artikel ini
d
Pelaku begal dengan barang buktinya didampingi Kapolres Lumajang dan Kasat Reskrimnya

LUMAJANG, Kamis (26/7/2018) suaraindonesia-news.com – Aktor intelektual dari kawanan begal asal Lumajang, Jawa Timur, di dor oleh Satreskrim Polres Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad Iswan Nusi SH SIK, kepada sejumlah media saat press realese begal, di halaman Mapolres Lumajang.

AKBP Rachmad, mengatakan kalau 6 orang dari gerombolan yang berjumlah 8 orang pelaku begal tersebut telah ditangkap dan dimasukan ke jeruji besi sekaligus di proses.

“Dari penangkapan tersebut pihak Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor atas aksi kejahatannya,” ungkap Kapolres.

Selain itu, dikatakan Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dompet, beberapa HP, STNK, BPKB dan beberapa barang berharga lainnya,” katanya lagi.

Aktor intelektual atau otak dari pelaku begal yang tertangkap atas nama Adi Mirzani (23), warga Dusun Pandansari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (22/7) lalu sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di Dusun Sumberejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

“Sebelumnya dia sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mereka ini merupakan bagian dari jaringan pelaku sebagai aktor intelektual juga sebagai eksekutor spesialis,” katanya menambahkan.

Pengembangan kasus akan terus dilakukan. Sebab ini merupakan jaringan besar.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Begal ini, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perampasan dan pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua (R2) yang selama ini meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dan terhadap pelaku kami terpaksa diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya dengan tembakan petugas karena dikhawatirkan membahayakan jiwa petugas,” jelasnya lagi.

Sementara, kata AKP Hasran, atas penangkapan ini, telah terungkap 45 tempat kejadian perkara (TKP) perampasan atau begal dijalanan umum dan 8 TKP curanmor R2 dilokasi parkiran.

Modus Operandi dari ketiga pelaku yang ditangkap di diwilayah hukum Polsek Pasirian, yaitu dengan menggunakan sepeda motor jenis matic, mengampiri korbannya saat akan buang air kecil.

Diketahui korbannya bernama Budi Raharjo (59), warga Dusun Genteng Sari, RT 06 RW 12, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menciptakan Harkamtibmas Sat Binmas Sambangi TPS 3R

Kemudian dari salah satu pelaku membacok kepala korban sampai mengenai hidung korban sampai mengalami luka serius, kemudian pelaku yang lain merampas sepeda motor milik korban jenis Vario warna hitam, dan pelaku melarikan diri ke arah Desa. Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Setelah Budi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, maka pihak berwajib melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku atas nama Adi Mirzani di salah satu rumah di Dusun Sumberejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya sudah berstatus DPO dalam serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan/begal jalanan dan kasus curanmor dalam wilayah hukum Polres Lumajang.

Dalam pengembangannya, ditangkaplah beberapa pelaku yang bersama-sama dan turut serta dengan tersangka Adi, antara lain Suyono (41) warga Dusin Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

“Pelaku ini sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Lumajang, yang bersangkutan berperan sebagai penadah tunggal hasil kejahatan/begal,” kata Kasat Hasran menambahkan.

Selain itu ada pelaku atas nama Rudi (26), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan juga sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Lumajang, yang bersangkutan berperan sebagai joki dan eksekutor.

Rudi berperan sebagai joki bersama pelaku yang juga sudah tertangkap dan menjalani prosea hukum di Lapas Lumajang, dengan nama Suyanto (21) warga Desa Jatimulyo, Kecamata Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Ada juga pelaku yang sudah tertangkap dengan bertugas merangkap sebagai joki dan menjual hasil kejahatan atau hasil pembegalan yaitu bernama Rudi Hariyanto (28), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kalau Dani warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang juga tertangkap dan sedang menjalani proses hukum di Lapas Lumajang, yang bersangkutan berperan sebagai joki saja,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.

Namun diungkapkan Kasat Hasran, bahwa masih ada 2 orang yang menjadi DPO yaitu atas nama Adim Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Dan yang kedua yaitu Afan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Batu Libatkan 255 Personil

“Kedua pelaku yang masih buron tersebut berperan sebagai joki dan berperan sebagai penjual hasil kejahatan,” tambahnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan, antara lain sebagai berikut :
1. 1 unit R2 Honda Beat warna Pink tahun 2009.
2. 1 unit R2 Honda Scoopy warna putih (noka dan nosin rusak).
3. 1 unit R2 Yamaha Vega ZR warna merah maron tahun 2011.
4. 1 unit R3 Triseda warna putih.
5. 1 unit R2 honda vario hitam.
6. 1 unit R2 honda beat warna putih biru.
7. 1 unit R 2 yamaha xeon warna hitam.
8. 1 unit R2 yamaha mio M3.
9. 1 unit honda vario warna putih.
10. 1 unit R2 honda scoopy warna krem.
11. 1 unit R2 honda beat warna hitam.
12. 1 unit R2 yamaha vino warna putih.
13. 1 unit R2 yamaha revo warna biru hitam.
14. 1 unit R2 honda vario warna hitam.
15. 1 buah HP merk evercross warna putih.
16. 1 buah HP Samsung lipat warna hitam.
17. 1 buah buku BPKB vario 125 warna hitam An. Arinda Setia Anggun.
18. 1 buah dompet warna hitam, yang berisikan buku servis dan faktur pembelian sepeda montor honda vario warna putih atas nama RIDHOTUL.
19. 2 buah sajam jenis celurit.
20. 1 buah STNK spd mtr yamaha mio M3 warna putih, no. Pol DK.
21. 1 buah STNK sepeda motor honda beat warna putih biru.
22. 1 buah mesin grinda, untuk merusak no rangka dan nosin.
22. 1 buah Helm merk KYT warna merah.
23 1 buah Helm merk CABERG warna hitam.
24. 1 buah R2 Honda Supra 125.
25. 1 senjata tajam di sita dari tersangka Adi Mirsani.

Dalam pengembangan tersangka Adi Mirzani, diakui telah melakukan kejahatan dan pembegalan di sejumlah TKP.

“Diwilayah Tempeh 15 kali, Pasirian dan Sumbersuko 9 kali, Yosowilangun 4 kali, Kunir sebanyak 5 kali, Rowokangkung 4 kali, Lumajang kota, Jatiroto, Randuagung, Kedungjajang, Candipuro, Sukodono masing-masing dilakukan sebanyak 1 kali. Malah ada yang dilakukan diwilayah hukum Polres Jember sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam