Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Aksi Pemukulan Terhadap Camat Galang Saat Penertiban Pedagang, Berakhir Mediasi

Avatar of admin
×

Aksi Pemukulan Terhadap Camat Galang Saat Penertiban Pedagang, Berakhir Mediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210220 215641
Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan mediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi menimpa diri sang oknum Camat pada hari Kamis lalu itu, bertempat di Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat (19/02/2021). (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Sabtu (20/02/2021) suaraindonesia-news.com – Maksud hati Camat Kecamatan Galang A Fitrian Syukri ngin menertibkan para pedagang di Pasar Galang dari kesemerawutan, namun dirinya malah mendapat perlawanan bahkan pukulan bogam mentah mendarat diwajah Camat dilakukan salah seorang pedagang bernama Mulia Sialoho pada Kamis (18/02/2021).

Dari informasi yang dihimpun, awak media pada Sabtu (20/2) Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung, SH menerangkan, Kejadian yang diduga Tindak Pidana Ringan antara A. Fitriyan Syukri SSTP. Camat Galang sebagai Pelapor dengan Mulia Sialoho Terlapor pada kamis (18/02/2021) sekira pukul 06.30 wib, bermula pada saat Camat bersama rekan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang serta Perwakilan Muspika Kecamatan Galang sedang melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di depan Pajak Galang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang.

Saat pelapor (Camat) menertibkan lapak dagangan, spontan terlapor Mulia Sialoho emosi dan langsung memukul sang Camat persis dibagian wajahnya satu kali pukulan . Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan sakit di bagian Rahang Kiri dan Luka Lecet di Siku Kirinya, lantas A Fitrian Syukri pun melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polsek Galang.

Baca Juga :  Dandim 0704/Banjarnegara Gelar Silaturahmi Dengan Rekan Media

Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan mediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi menimpa diri sang oknum Camat pada hari Kamis lalu itu, bertempat di Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat (19/02).

Berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor dilaksanakanlah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, sebagai salah satu syarat formal untuk penyelesaian perkara secara Kekeluargaan (Restorative Justice sistem).

Mediasi pun digelar di Aula Kantor Camat Galang Jln. Sersan Arifin Kelurahan Galang kota dihadiri Camat Galang A.Fitriyan S.STP. M.Si selaku pelapor serta Mulia Sialoho selaku terlapor, Tokoh agama Wilson Manurung, Tokoh Masyarakat Pak Tobing, Tokoh adat Pak Sagala, Perwakilan Keluarga Terlapor H.Sipakar serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Galang kota Aitpu FTM. Sinaga dan Bhabinsa Koramil 18 Gakang Serda Nasrun.

Baca Juga :  Tes SKD CPNS di Jember Dimulai Besok, Perhatikan Apa yang Perlu Disiapkan

Hasil mediasi tersebut Mulia Sihaloho (térlapor) menyampaikan penyesalan atas kehilafannya dan memohon maaf kepada korban atas penganiayaan/ pemukulan atau perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukannya dan ianya tidak akan menggulanginya kembali, atas peristiwa tersebut membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dimana A.Fitriyan Syukri SSTP. MSi Camat Galang/pelapor menerima permohonan terlapor dan ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi saksi.

Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung, SH menerangkan bahwa pihaknya berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang sempat bertikai dan berujung pada perdamaian.

Hal ini layaknya patut dicontoh ketulusan hati seorang Pejabat Kecamatan dapat menerima kekhilafan warganya, akhirnya Pelapor mencabut laporan pengaduannya sebut Kapolsek Galang.

Reporeter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful