Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Aksi FPPG Tolak Kehadiran PT NPN Dan Minta Gubernur Malut Mencabut Surat Izin

Avatar of admin
×

Aksi FPPG Tolak Kehadiran PT NPN Dan Minta Gubernur Malut Mencabut Surat Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20170112 225116
Aksi FPPG Di depan Kediaman Gubernur Malut

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Kamis (13/01/2017) suaraindonesia-news.com – Front Pemuda Peduli Gane (FPPG) siang tadi, Kamis (12/01), menggelar demonstrasi di depan kediaman Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Dalam aksi unjuk rasa itu, sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam FPPG tersebut menolak kehadiran PT. Nusa Pala Nirwana (NPN) yang saat ini sedang beroperasi di tiga Kecamatan, yakni Gane Barat Utara, Gane Barat dan Gane Timur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Baca Juga :  Nostalgia Pria Wibawa Saat Kunjungan Kerja ke Kanim Entikong, Begini Pesannya!

“Aksi kami hari ini, meminta kepada Gubernur Maluku Utara, segara mencabut surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh gubernur Nomor 522.11/1101/G tanggal 23 Desember Tahun 2014,” ungkap Koordinator Lapangan FPPG, Orni Abdul Aji,

Orni menyebutkan PT NPN mendapatkan izin operasional luas wilayah eksplorasi 28.610 Ha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, tanpa sepengetahuan masyarakat tiga kecamatan. Dan bahkan, selama ini tidak ada berkoordinasi ke masyarakat soal keberadaan perusahaan.

”Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah terkesan sepihak, karena belum pernah di sosialisasikan ke masyarakat. Nah, pada saat perusahaan PT. NPN melakukan survei lapangan, masyarakat tiga kecamatan merasa kebingungan bahkan lebih parahnya lagi pihak perusahaan mengklaim 3 kecamatan sebagai konsensus dengan luas 28.610 Ha menjadi milik PT Nusa Pala Nirwana,” tandasnya.

Baca Juga :  24 Miliar DBHCHT Lumajang Dikelola Oleh 14 OPD

Olehnya itu, mewakili aspirasi masyarakat tiga kecamatan menolak dengan tegas hadirnya PT NPN beroperasi di wilayah kami, sebagaimana ditetapkan Pemerintah daerah serta mendesak kepada Gubernur Malut untuk segera mencabut izin PT. NPN.