Agar Eksistensi Pesantren Semakin Kuat, DPRD Kota Bogor Garap Perda Pesantren

oleh -360 views
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Rizal Utami saat memberikan keterangan.

KOTA BOGOR, Minggu (10/10/2021) suaraindonesia-news.com – Setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada (24/09 2019) yang lalu dan Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (02/09/2021) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, kini DPRD Kota Bogor tengah menggarap Perda Pesantren yang merupakan program turunan Undang-undang Pesantren No 18/2019. Adanya Perda ini diharapkan ke depan eksistensi pesantren di Kota Bogor semakin kuat dan diberdayakan.

Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, S.H., M.H mengatakan, hingga kini DPRD Kota Bogor sedang menggarap Perda Pesantren. Dia melanjutkan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Pesantren, sehingga akan semakin elok bila Kota Bogor pun memiliki perda serupa.

“Kita dorong adanya Perda Pesantren ini supaya eksistensi pesantren semaki kuat. Selain itu ada hal-hal konkret dari pemerintah daerah untuk membantu pesantren terkait sarana prasarana, penguatan operasional pesantren dan lain sebagainya,” kata Rizal Utami di kediamannya, Minggu (10/102021).

Anggota komisi 1 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP ini menyebut, ada lima (5) poin penting dalam UU Pesantren.

“Yang pertama Kitab Kuning, RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren,” terang Rizal.

Ke 2 tambah Rizal, Lembaga Mandiri, salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

“Ke 3. Kiai Berpendidikan Pesantren, dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren,” tutur Rizal.

Ke 4. Proses Pembelajaran, RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan

“Ke 5. Dapat Dana Abadi, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2,” ungkapnya.

Rizal menuturkan, bantuan ke pesantren bisa dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda). Selama ini, kata Rizal, penerima BOS daerah merupakan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik), dan sebagian madrasah.

“Selama ini pun sarana prasarana pesantren adalah hasil dari kemandirian pengelola pesantren,” tuturnya.

Dengan adanya nanti Perda Pesantren di Kota Bogor ini bisa menjadi jawaban dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren.

Rizal berharap, hasil dari Bapemperda ini sudah dapat dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) minggu depan agar secepat mungkin bisa di Paripurna kan.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan