Berita UtamaHukumRegional

Tenaga Honorer Dispenda Kabupaten Pasuruan Tertangkap Bawa Sabu

Avatar of admin
×

Tenaga Honorer Dispenda Kabupaten Pasuruan Tertangkap Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 08 at 21.43.47
Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN, Kamis (8/8/2019) suaraindonesia-news.com – Ironis, pemuda yang tiap harinya bekerja sebagai tenaga honorer pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu.

M. Fajar Marfiansyah (23) asal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan di tangkap karena kedapatan bawa sabu di sebelah selatan rel kereta api dalam Gang I Jl. Lombok Rt. 01 Rw. 06 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kasat Reskoba, AKP Imam Yuwono, S.H, mungkapkan awalnya jajaran reskoba mendapat info dari masyarakat, dan sewaktu transaksi sabu, pelaku langsung di tangkap oleh Satuan Narkoba.

“Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering lakukan transaksi narkoba di tempat tersebut. kemudian anggota melakukan UCB (under cover buy) / penyamaran, saat lakukan transaksi sabu, pelaku langsung di amankan, sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian tersebut diatas,” Ucap Kasat, Kamis (8/8).

Dari penangkapan tersangka, Tim reskoba berhasil mengamankan bukti satu klip Shabu seberat 0,90 Gram dan 1 HP OPPO A39 warna putih-emas.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun.

Reporter : Taufiq
Editor : Amin
Publisher : Mariska