JEMBER, Senin (8/7/2019) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap 2 orang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di 2 tempat berbeda pada Jumat (5 Juli 2019) lalu. Kedua orang tersebut diantaranya SL (32), seorang ibu rumah tangga asal jalan wolter monginsidi, Dusun Langsepan, Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Jember dan FU (32), seorang pria warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang.
SL tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Sedangkan FU tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu di dalam mobilnya tepatnya pinggir jalan bondoyudo kelurahan jember lor kecamatan patrang, Jember.
Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menerangkan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dimana SL merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan tersangka FU pertama kalinya ditangkap.
“Untuk yang residivis adalah yang perempuan atas nama SL ini kali kedua ditangkap dengan kasus sama, sedangkan FU ini kali pertama ditangkap,” terang Kapolres Jember, Kusworo dalam pres rilisnya di Mapolres Jember, Senin (8/7) siang.
Keduanya mengedarkan dengan tanpa sasaran yang spesifik.
“Sporadis sasarannya jadi siapa saja yang memesan seperti mahasiswa, pekerja, tidak membatasi pangsa pasar,” kata Kusworo.
Dari tangan SL, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 1,6 gram,1 set alat hisap, 2 buah pipet kaca, 1 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah korek api gas, 1 unit hape merk xiaomi warna putih dan uang tunai Rp.2.150.000.
Dan dari tangan FU, polisi mengamankan shabu dengan berat kotor 5,08 gram, 1 unit hape merk samsung, 1 unit hape merk oppo, 1 unit mobil merk toyota camry warna hitam berikut STNKB dengan no pol DK-66-AR dan uang tunai Rp. 2.150.000.
Kapolres Jember, Kusworo menegaskan keduanya tidak ada keterkaitan dan kasus ini terus dikembangkan oleh Satreskoba Polres Jember.
“Tidak ada keterkaitan, ditangkap di 2 TKP yang berbeda,” imbuh Kusworo.
Keduanya pun terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar karena melanggar pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35 2009 tentang narkotika.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska