NIAS, Selasa (14/5/2019) suaraindonesia-news.com – Komitmen dalam melakukan pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Kabupaten Nias, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Raja Inal Siregar Medan, Selasa (14/5).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Drs. Dahlanroso Lase melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.
Kadis Kominfo menyampaikan pada Penandatanganan MoU dengan komisi anti rasuah tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Selain pejabat teras Kabupaten Nias, penandatanganan MoU dengan KPK hari ini berjalan lancar dengan di saksikan oleh Gubernur Sumatera Utara bersama Wakilnya,” ucap Dahlan.
Diakhir penyampaiannya Kadis menjelaskan maksud dari korupsi terintegrasi dimaksud dalam rangka peningkatan PAD dan Penataan Aset Kabupaten Nias.
Hadir pada acara penandatanganan MoU tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pejabat teras Kabupaten Nias yaitu Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah, Kapala BPKPAD Kabupaten Nias dan Kadis Dukcapil Kabupaten Nias.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Dewi













