Peristiwa

Di Kota Batu Nikah Geratis

×

Di Kota Batu Nikah Geratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20150414 200534
Kasi Dumas Kemenag Kota Batu. Moch. Rosyad

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Jika sudah memenuhi syarat nikah, dan  agar menjauhkan keduabelah pihak dari perzinahan, maka diharap  agar segera melaksanakan nikah,” papar Kasi Pengaduan Masyarakat Kemenag Kota Batu, Moch. Rosyad, dikantornya, Selasa (14/04/2015).

Menurutnya,  pernikahan saat ini tidaklah sulit dan bahkan gratis, karena ada ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2014 tentang tarif nikah,  kata dia, gratis jika melaksanakan pernikahan dikantor KUA setempat

Pernikahan diluar kantor, kata Rosyad, pemohon nikah cukup membayar kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar 600 ribu, lalu, Kata dia, pemohon membawa bukti transfer tersebut ke kantor KUA untuk di proses pernikahan

Transfer kepada bank yang ditunjuk itu, tambah Rosyad, harus atas nama  pemohon nikah serta sesuai alamat pemohon KUA setempat, dan bkangko sudah disediakan oleh bank setempat yang ditunjuk. (kurniawan).