Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Asisten III Setdakab Aceh Timur Buka Rapat Sosialisasi Perbup Nomor 46

Avatar of admin
×

Asisten III Setdakab Aceh Timur Buka Rapat Sosialisasi Perbup Nomor 46

Sebarkan artikel ini
gfh 2
Asisten Administrasi Umum Setda Kab Aceh Timur, M. Amin, SH membuka rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018.

IDI, Selasa ( 23/10/2018) suaraindonesia-news.com — Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, SH membuka rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupati Aceh Timur. Sosialisasi berlangsung di aula BPMG (Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong).

Dalam sambutan dan arahannya, M. Amin menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan perempuan, difabel, lokasi, usia ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender. Sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, program dan kegiatan pembangunan di daerah,” ujar M. Amin.

Baca Juga :  Dinilai Masih Tertinggal, Desa Lombang Dajah Layak Mendapat Perhatian Serius Pemerintah

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dasar lahirnya peraturan bupati tentang PPRG (Perbup Nomor 46 Tahun 2018) adalah, produk turunan dari qanun nomor 6 tahun 2009 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Kemudian implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 yang diubah dengan permendagri 67 tahun 2011 (Stranas PPRG Tahun 2013.

“Dokumen perencanaan dan penganggaran belum mengakomodir permasalahan, pengalaman, aspirasi dan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, juga lahirnya peraturan kewajiban bagi pemda untuk menyusun program yang responsif gender dalam semua dokumen RPJMD, renstra dan kerja OPD serta perwujudan dan pengalokasian strategi PUG melaui penerapan PPRG dan level OPD,” terang M. Amin.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Dalam Mematuhi Prokes Masih Rendah, Kasi Intel Kejari Banjarnegara: Perlu Penindakan Tegas

Sebelum mengakhiri sambutan dan arahannya, M. Amin menyebutkan, bahwa untuk melaksanakan analisis gender terhadap kebijakan program dan kegiatan perlu ditetapkan Tim Focal Poin PUG pada masing-masing OPD Kabupaten Aceh Timur.

Turut hadir pada rapat sosialisasi diantaranya, para asisten dan kabag dalam lingkungan setdakab Aceh Timur, para kepala organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Imam