Berita UtamaHukumRegional

Ahli Pembuat Arak Tertangkap Bersama Puluhan Drum Miras Arak

×

Ahli Pembuat Arak Tertangkap Bersama Puluhan Drum Miras Arak

Sebarkan artikel ini
IMG 20180917 155744
Barang Bukti Puluhan Drum Miras Arak Saat Diamankan Polres Lumajang, Senin (17/9/2018)

LUMAJANG, Senin (17/9/2018) suaraindonesia-news.com – Lima tersangka salah satunya ahli pembuat miras arak dan puluhan drum miras oplosan diamankan Polres Lumajang. Temuan ini, kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum, kepada sejumlah media, bahwa hasil dari laporan warga Dusun Dusun Kembang, Rt.004 Rw.009, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang kepada pihak kepolisian, kemarin siang.

Menurut Kasat Reskrim, kelima tersangka ini jelas dijerat dengan pasal berlapis, karena memproduksi, menyimpan dan mengedarkan bahan berbahaya, yautu miras oploson jenis arak, yang mana itu sangat merusak bagi jiwa atau kesehatan peminumnya.

“Mereka telah melangar Pasal 104, 106 UU RI No. 7 Thn 2014 tentang Perdagangan. Pasal 135, 137, 140 dan Pasal 142 UU RI No. 18 Thn 2012 tentang Pangan. Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa juga kesehatan,” jelas AKP Hasran kepada awak media

Keluhan masyarakat yang diterima oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ini, kata AKP Hasran direspon dengan sangat cepat waktu itu.

“Sebelumnya adanya aroma bau menyengat yang diduga berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh orang asing tersebut. Dan hasilnya ditemukan didalam rumah kontrakan ada kegiatan usaha memproduksi miras oploson jenis arak tanpa ijin, dengan lima orang pelaku,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.

Baca Juga: Cak Thoriq dan Bunda Indah Tak Akan Lupa Janji Kampanye

Para tersangka ini, dikatakan Kasat Reskrim empat orang asal Tuban, dan satu asal Kabupaten Lumajang sendiri.

“Pertama atas nama Nanson Winadriyo (36), Dusun Krajan Rt 001 Rw.010, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dia ini sudah pernah dihukum 2 kali dalam perkara miras jenis arak pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu, (Proses Tipiring oleh Polsek Semanding Polres Tuban). Dia berperan sebagai ahli pembuat miras/arak ini,” bebernya.

Sementara yang kedua adalah Mochammmad Maskur, warga Dusun Ngrayung Rt.009 Rw.001, Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Dan ini yang berperan sebagai orang yang membuat miras bersama dengan tersangka ketiga bernama Eko Budiyono, warga Dusun Jarum Rt.001 Rt.023, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Darto ini juga berperan sebagai orang yang membuat miras juga, warga Dusun Jarum Rt.001 Rw.013, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sedangkan Eko Saputro Priyantono, warga Jalan Jend Suprapto Rt.006 Rw.001, Kelurahan Rogotrunan, Kec/Kab. Lumajang, sebagai orang yang menyewa/kontrak rumah dan yang mengedarkan mirasnya,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP, diungkapkan AKP Hasran, antara lain 50 buah drum plastik besar kosong, 30 buah drum plastik besar yg berisi baceman.

Bahkan, 2 buah drum plastik besar yg berisi air arak hasil penyulingan, 5 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 4 buah kompor gas/jos.
– 2 (dua) buah tandon air warna Putih, serta 1 tungku penguapan yg terbuat dri tembaga.
Termasuk juga 3 buah pompa penyaring air, 4 (empat) buah selang regulator, 1buah tong plastik warna Merah, 2 buah saringan kecil, 1 buah karung warna putih yg berisi tutup botol warna Merah dan Putih, 253 botol plastik kosong ukuran 1,5 Liter turut diamankan.

“Ada juga 85 dos yg berisi miras jenis arak siap edar, msing2 dos berisi 12 (dua belas) botol, 1 buah karung yg berisi bahan baku berupa ragi sebanyak kurang lebih 10 Kg, 4 buah selang warna putih dgn panjang keseluruhan kurang lebih 34 Meter dan juga 3 buah selang warna Biru dgn panjang keseluruhan kurang lebih 19 Meter,” tukasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Imam