LUMAJANG, Jumat (27/7/2018) suaraindonesia-news.com – Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi pada Kamis (26/7) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum kepada sejumlah media massa mengatakan jika pengungkapan itu dilakukan di rumah salah seorang warga berinisial MT di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“MT ini diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan.
Pihaknya, kata AKP Hasran, sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di daerah Klakah.
“Untuk itu, kami langsung menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti lima individu burung yang terdiri dari satu individu burung rangkong dan empat individu burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku.
“Kesemua jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” ungkapnya.

AKP Hasran sangat menyayangkan dalam operasi tersebut, MT tidak ditemukan. Pada saat petugas tiba di lokasi dan hanya berhasil mengamankan barang bukti.
Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook.
“MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan lalu. MT ini telah kami jadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya.
Terduga MT melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.
Barang bukti yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam












