SuaraIndonesia-News.Com, Kota Batu – Perseroan Terbatas ( PT Perhutani ) Kawasan Penguasaan Hutan ( KPH) Malang kami laporkan ke ombudsman karena tidak merespon atau memberikan jawaban surat yang kami berikan terkait penggunaan lahan perhutani untuk area pacuan kuda. ” ungkap direktur GGAA Good Governance Activactor Alliance, Sudarno, di kantornya, Jum’at (06/03/2015).
Menurutnya, surat kami itu didasari oleh laporan Masyarakat tentang kekawatiran warga oro oro ombo. Kekhawatiran itu, kata Sudarno, terkait tidak adanya sosialisasi secara umum kepada Masyarakat
Saat ini, kata dia, Masyarakat sekitar juga khawatir dampak jangka panjang akibat penggunaan lahan yang persis di atas pemukiman, selain longsor, warga resah karena dikhawatirkan akan mengurangi debit air, karena, pohon yang ditebang di lokasi penangkaran akan mengurangi penyerapan air yang seharusnya masuk ke tanah, ” tandasnya
Masih menurut Sudarno, laporan ke ombudsman itu dilayangkan senin tgl 2 maret 2015, dari proses itu akan ada jawaban setelah dua minggu hari kerja, mekanismenya, KPH Malang akan mendapatkan surat dari ombudsman yang bersifat klarifikasi perihal pertanyaan dari Masyarakat
Harapannya, agar perhutani memberikan penjelasan kemasyarakatan tentang kerjasamanya dengan pihak ke tiga. Sehingga berdampak baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan kepada Masyarakat sekitar. (Kurniawan).

