Suara Indonesia-News.Com, Sampang–Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus melakukan penertiban terhadap alat transportasi. Setelah sebelumnya becak motor yang ditertibkan, kini giliran taksi gelap yang dirazia.
Sedikitnya 40 taksi gelap berhasil dirazia oleh polisi di dua titik yang berbeda, yakni di jalan Jaksa Agung Suprapto dan jalan Imam Bonjol. Razia tersebut bertujuan untuk menertibkan keberadaan taksi gelap yang beroperasi di dalam Kota.
“Taksi ilegal tidak boleh masuk ke dalam Kota Sampang, jalur benbertuk huruf L tidak boleh dilalui oleh taksi ilegal,” terang Kasatlantas Polres Sampang, AKP Aditia Kusuma, kemarin.
Aditia menerangkan, moda transportasi pedesaan tersebut dilarang masuk melintas di jalur provinsi Kota Sampang, dikeranakan untuk menjaga keindahan tata ruang kota dan menjaga citra martabat Kota Sampang, sebab dijalur-jalur tersebut merupakan simbol kota yang perlu di jaga.
“Untuk trayek Ketapang-Sampang harus berhenti dan menurunkan penumpangnya di jalan Kusuma Bangsa (Barisan Indah), sedangkan trayek Omben-Sampang berhenti di jalan Imam Bonjol, untuk trayek Pengarengan dan Camplong-Sampang berhenti di jalan Samsul Arifin (Polsekta). Jadi penumpang bisa meneruskan tujuannya ke dalam Kota Sampang menggunakan jasa becak,” pungkasnya. (nor/luk)

