Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Nikahkan Istri Orang Lain, KUA Tenga Kabupaten Minsel Diduga Salahgunakan Wewenang

Avatar of admin
×

Nikahkan Istri Orang Lain, KUA Tenga Kabupaten Minsel Diduga Salahgunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini
IMG 20180609 235228
Bukti Pernikahan Junita Lantampung Dengan Junaidi Akili.

MINAHASA SELATAN, Sabtu (09/06/2018) suaraindonesia-news.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan yang berkantor di JL. Raya AKD No.420 Tanamon, diduga melakukan praktek penyalagunaan kewenangan dengan menikahkan istri orang lain yang masih sah.

Menurut Selvy Olly Ticoalu, mertua dari Junita Lantampung mengaku kaget dan bingung saat mengetahui istri anaknya (Junaidi Akili, suami dari Junita Lantampung, red) telah menikah lagi melalui jalur KUA Kecamatan Tenga.

“Saya sangat kaget dan terpukul saat mendengar menantu saya, Junita Lantampung dinikahkan dengan lelaki lain,” kata Selvy Olly Ticoalu, Sabtu (09/06) kepada suaraindonesia-news.com.

Menurutnya, anaknya Junaidi Akili, menikah dengan Junita Lantampung pada tanggal 25 November 2016, melalui KUA Kecamatan Tenga.

IMG 20180609 235341
Bukti Pernikahan Junita Lantampung Dengan Junaidi Akili

“Tapi Anehnya tanggal 9 Maret 2018, menantu saya (Junita, red), bisa menikah lagi dengan laki – laki lain, namanya Ismail, penduduk Boyong Pante, Kecamatan Sinom Sayang,” terangnya dengan nada heran.

Baca Juga :  Wabup Muslizar Lantik Anggota KIP Abdya Periode 2018/2023

Ibu kandung Junaidi Akili yang tinggal di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu, mengaku kecewa dengan tindakan Kepala KUA Tenga, Hajiar Mansyuri Sati, S. Ag, yang mengkabulkan pernikahkan Junita (Istri dari anaknya, red) yang statusnya masih istri orang (Junaidi, red).

“Apa hukum seperti ini sudah benar ?…., sudah sesuai hukum pernikahan agama,” Sindir Selvy ke KUA Tenga.

“Pantaskah perempuan berselingkuh kemudian dinikahkan dengan selingkuannya,” imbuhnya.

Masih kata ibu Selvy sapaan akrab Selvy Olly Ticoalu, kasus ini sudah ia laporkan kepihak – pihak berwenang, namun sampai detik ini belum ada kejelasan.

Baca Juga :  Jajaran Kanit Intel Polsek Palang Lagi-lagi Berhasil Meringkus Pengedar Charnopen

Secara terpisah Ibu Desa (Pejabat sementara kepala Desa) saat dihubungi suaraindonesia-news.com, melalui telpon selulernya, soal pernikahan Junita dengan Ismail, mengatakan, bahwa pihaknya hanya menanda tangani berkas yang sudah ada.

“Saya tidak mengetahui kalau Junaidi dan Junita itu adalah suami istri, karena berkas yang saya tanda tangani dari KUA sudah beres,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Bahjan ia mengaku sempat kaget setelah menanda tangani surat-surat keduanya.

“Ternyata mereka suami istri yang masih Sah. Saya baru Enam bulan disini jadi PJ. Kepala Desa,” elaknya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Tenga disebabkan kantor KUA masih libur.

Reporter : Selvy
Editor : Amin
Publisher : Imam