21 RAPERDA di Lamongan Tahun Ini harus Tuntas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

21 RAPERDA di Lamongan Tahun Ini harus Tuntas

×

21 RAPERDA di Lamongan Tahun Ini harus Tuntas

Sebarkan artikel ini
hj 1
Kepala Bagian Hukum Pemda Lamongan

LAMONGAN, Jumat (25/5/2018) suaraindonesia-news.com – DPRD dan Pemerintah Daerah Lamongan Tahun ini menargetkan 21 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Lamongan (Perda LA).

Agenda ini menyikapi ada penyesuaian perubahan Ragulasi Pemerintah Pusat dan penyikapan atas persoalan masyarakat yang perlu diclearkan. “Jadi harus ada kepastian hukum”, kata Joko Nursianto, Kepala Bidang Hukum Pemda Lamongan saat dihubungi lewat seluler, Jumat (25/05/2018).

21 Raperda sebagaimana keputuskan DPRD Kabupaten Lamongan Nomor 20/2017 tentang pembentukan Perda Lamongan untuk dibahas di Tahun ini. “Tanggal 7 Mei 2018 lalu sudah di mulai, sekarang baru enam Raperda proses pembahasan, tiga inisiatif Dewan sisanya inisiatif Eksekutif,” kata Joko sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Mantan Teroris, Ikrar Setia dan Cinta NKRI di Lamongan

Inisiatif Dewan meliputi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Raperda Perizinan Praktik Mandiri Perawat. Sedangkan inisiatif eksekutif meliputi Raperda perubahan Perda Nomer 3 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda pencabutan Perda Nomer 25 Tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan, dan Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan ( HO ).

“Raperda sisanya akan dibahas setelah ini, sesuai jadwal, semoga tidak ada halangan,” imbunya.

Pencabutan Perda HO dan Restribusi HO sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan (HO) di Daerah.

Baca Juga :  Wakili Kabupaten dalam Kejurprov Drumband 2024, Disdik Sumenep Apresiasi Drumband Laskar Harmoni Panditu SDN Pandian 1 Sumenep

Sedangkan perubahan Perda lamongan tentang Desa dipengaruhi adanya keputusan MK Nomor 128/PPU-XIII/2015 (23/08/2016) menyatakan pasal 33 G dan 50 C UU nomor 6/2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan, pemberhentian Perangkat Desa.

“Sisa Raperda dalam pembahasan tahap pertama merupakan Perda baru di Lamongan, yang dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Masyarakat dapat meakses 21 daftar Raperda yang diusulkan untuk dibahas ditahun ini melalui link https://kablamongan.jdih.jatimprov.go.id, “Raperdanya dapat didownload dilink tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Ida Dwi Rokhmah
Editor : Agira
Publisher : Imam