Berita UtamaHukumKriminalRegional

Merasa Dicemarkan, Ketua KAPAK Tuntut Balik Sinto

Avatar of admin
×

Merasa Dicemarkan, Ketua KAPAK Tuntut Balik Sinto

Sebarkan artikel ini
IMG 20180523 041415

LUMAJANG, Rabu (23/5/2018) suaraindonesia-news.com – Pasca melaporkan adanya dugaan penambangan di atas cek DAM di wilayah Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ketua KAPAK, Miskadin akan menuntut balik atas pencemaran nama baiknya.

Kata Miskadin, dirinya mendapatkan ancaman akan dilaporkan polisi karena melakukan pungli dan penipuan.

Menanggapi ancaman tersebut, akhirnya Miskadin bersama tim advokasi dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan balik Sinto.

“Ya Sinto inilah telah mencemarkan nama baik saya, padahal saya sendiri tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkannya, mengenai pungli dan penipuan berkedok IPR,” jelasnya saat ditemui awak media sore tadi menjelang waktu berbuka puasa di depan ruang Reskrim Polres Lumajang.

Selain itu, Miskadin juga mempertanyakan hasil perkembangan atas laporan penganiayaan beberapa waktu yang lalu.

“Sebab itu saya tanyakan, ini sudah 2 bulan kok masih belum ada kabar selanjutnya,” ujarnya lagi.

Sedangkan menurut Rangga Saputra SH, selaku tim kuasa hukum dari LBH Kedaulatan Rakyat, menyampaikan jika pihaknya menunggu itikad baik dari saudara Sinto dalam waktu 2×24 jam untuk meminta maaf langsung kepada Miskadin dan dihadapan pers atau media.

“Jika hal itu tidak dilakukan, maka kami akan menuntut balik saudara Sinto atas perbuatan pencemaran nama baik, yang bisa dikenakan pasal Pasal 310 ayat (1) KUHP, berbunyi : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sementara itu tim advokasi KAPAK, Lutfia Amerta menuturkan bahwa apa yang dilakukan Sinto terhadap Miskadin merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada Miskadin.

“Ancaman pelaporan dengan tuduhan pungli dan penipuan tersebut merupakan salah bentuk kriminalisasi terhadap saudara Miskadin,” kata Lutfia Amerta.

Kata Lutfi, hal itu terjadi pasca Miskadin melaporkan soal penambangan diatas cek DAM di wilayah Desa Jugosari itu.

“Yang mana hal tersebut sangat membahayakan bagi keselamatan warga Desa Jugosari. Dan yang perlu diketahui sebelum kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu, Ketua KAPAK, Miskadin juga pernah melaporkan penambangan illegal PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) karena menambang diluar koordinat,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam