Suara Indonesia-News.Com, Malang – Badan Usaha Milik Daerah semestinya adalah suatu usaha milik daerah yang bisa menguntungkan dan atau memberikan kontribusi pendapatan untuk Daerah dimana pengelolaannya di awasi oleh lembaga internal maupun eksternal
ATV atau lebih dikenal dengan Agropolitan Telivisi, sesuai Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu merupakan lembaga penyiaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu, ” ungkap Sudarno, Direktur GGAA di Batu beberapa saat sebelum pelantikan Plt. Direktur ATV. Sinal Abidin. 11/03/2015
Menurutnya, ATV bukan merupakan BUMD Pemerintah Kota Batu walaupun salah satu nomenklatur pertimbangan dari perda tersebut merujuk ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 50 Tahun 1999. Tentang Kepengurusan BUMD
Maka, kata dia, ketika beberapa pihak berwacana bahwa ATV diharapkan bisa memperoleh keuntungan atas usaha ATV
hal itu tidak ada landasan regulasinya,” tandasnya.
Semua, kata Sudarno, bisa dilihat pada pasal 1 Perda nomer 8 tahun 2009, jelas menyebutkan bahwa. ATV berbadan hukum dan lembaga penyiaran publik berbadan hukum yg tidak komersial
Kalaupun nantinya ATV bisa memperoleh laba, maka, jelas Sudarno, Pemerintah Kota Batu melalui DPRD harus merubah dan merevisi dulu Perda no 8 tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu agar nantinya ATV bisa menjadi BUMD yang legal melakukan usaha bisnis dalam pengelolaannya, ” pungkasnya. kurniawan













