Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

ATV Kota Batu Bukan BUMD

Avatar of admin
×

ATV Kota Batu Bukan BUMD

Sebarkan artikel ini
IMG 20150211 132257
Sudarno

Suara Indonesia-News.Com, Malang  – Badan Usaha Milik Daerah semestinya adalah suatu usaha milik daerah yang bisa menguntungkan dan atau memberikan kontribusi pendapatan untuk Daerah dimana pengelolaannya di awasi oleh lembaga internal maupun eksternal

ATV atau lebih dikenal dengan Agropolitan Telivisi, sesuai  Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2009 tentang  Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu merupakan lembaga penyiaran yang  dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu, ” ungkap Sudarno, Direktur GGAA di Batu beberapa saat sebelum pelantikan Plt. Direktur ATV. Sinal Abidin. 11/03/2015

Baca Juga :  Kapal Motor Bermuatan BBM Dan Sembako Terbakar Di Pelabuhan Sapudi

Menurutnya,  ATV  bukan merupakan BUMD Pemerintah Kota Batu walaupun salah satu nomenklatur pertimbangan dari perda tersebut merujuk ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 50 Tahun 1999. Tentang Kepengurusan BUMD

Maka, kata dia,  ketika beberapa pihak berwacana bahwa ATV  diharapkan bisa memperoleh keuntungan atas usaha ATV
hal itu tidak ada landasan regulasinya,” tandasnya.

Semua, kata Sudarno,  bisa dilihat  pada pasal 1 Perda nomer 8 tahun 2009, jelas menyebutkan bahwa. ATV  berbadan hukum dan lembaga penyiaran publik berbadan hukum yg tidak komersial

Baca Juga :  Demi Selamatkan Sumber Mata Air Brantas, Tahura Tanam Ribuan Bibit Pohon

Kalaupun nantinya ATV bisa memperoleh laba, maka, jelas Sudarno, Pemerintah Kota Batu melalui DPRD harus merubah dan merevisi dulu Perda no 8 tahun 2009 tentang  Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu agar nantinya  ATV bisa  menjadi BUMD yang  legal melakukan usaha  bisnis dalam pengelolaannya, ” pungkasnya.   kurniawan