PolitikRegional

KPU Kota Gunungsitoli Lantik PPK dan PPS, Berikut Arahan Ketua KPU

×

KPU Kota Gunungsitoli Lantik PPK dan PPS, Berikut Arahan Ketua KPU

Sebarkan artikel ini
fgh 4
Ketua KPU kiri dan PPK serta PPS kanan

GUNUNGSITOLI, Sabtu (10/03/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melantik 18 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan 303 orang dari 101 Desa/Kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Gunungsitoli, bertempat di Aula STT BNKP Sundermann, Jumat (09/3).

Dalam arahanya Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, S.I.P menegaskan untuk menjaga Integritas, independensi dan Soliditas.

“3 hal yang saya tegaskan pertama jaga Integritas, kedua jaga independensi dan ketiga jaga Soliditas. Pelantikan PPK dan PPS pada hari ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yakni Pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dilaksanakan pemungutan suaranya tanggal, 17 April 2019,” tuturnya.

Lebih lanjut Sokhiatulo Harefa mengatakan Pembentukan Badan ad hoc ini dilakukan dengan cara menetapkan badan ad hoc Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018 setelah dilakukan evaluasi sebelumnya.

Baca Juga: Jember Pandhalungan Art Show Pulls The Expatriates Attention 

“Hal ini sesuai dengan pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata kerja PPK, PPS dan KPPS Pada Pemilu 2019,” Jelasnya.

Selain itu, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, S.I.P juga mengingatkan penyelenggara untuk menjaga sikap dalam menggunakan medsos.

“Jangan membuat pernyataan atau status yang bersifat partisan serta jaga nama baik anda, jaga nama baik lembaga karena nama baik lebih berharga dari kekayaan besar dan nama harum lebih baik dari minyak yang mahal,” ajaknya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam