Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Retribusi Parkir Kota Batu 2017 Hanya Terelaisasi 41 Persen

Avatar of admin
×

Retribusi Parkir Kota Batu 2017 Hanya Terelaisasi 41 Persen

Sebarkan artikel ini
ghfgh 1
Susetya herawan kepala Dishub kota Batu

KOTA BATU, Senin (22/1/201) suaraindonesia-news.com – Target retribusi parkir kota Batu tahun 2017 jeblok, catatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Batu dari yang ditargetkan Rp 7,6 Miliar hanya terealisasi Rp 4,8 Miliar, Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batu menyebut hanya realisasi 41 persen.

Kepala Dishub kota Batu Susetya Herawan saat ditemui di Kantornya Balaikota Among Tani (BO), Senin (22/1/2018) siang mengatakan tidak terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batu dari sector retribusi parkir karena belum diaturnya Peraturan Daerah (perda) tentang Hak dan keawjiban juru Parkir (jukir).

“Karena belum ada Perda yang mengatur Hak dan kewajiban Jukir hingga menyebabkan target PAD 2017 dari sector retribusi parkir hanya terealisasi 41 persen,” kata Susetya Herawan.

Baca Juga :  Atlet Paralayang Kota Batu Persembahkan Emas Pertama di Porprov Jatim

Iklan Mariza 2

Lanjut dia, agar target retribusi parkir tercapai, DPRD kota Batu harus segera merevisi Perda kota Batu No 10/2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, Karena hingga sekarang ini hak dan kewajiban Juru parkir (jukir) belum diatur dalam Perda.

“Dishub sudah mengusulkan untuk dilakukan revisi tahun 2018,dan kemarin sudah dibahas di dewan bersamaan dengan 8 Raperda lainnya,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait jebloknya retribusi Parkir yang tidak sesuai target tahun 2017, Zadim Efisiensi kepala DPPKAD kota Batu membenarkan.

“Ya memang benar target retribusi parkir tahun 2017 tidak terealisasi, dari Rp 7,6 Miliar hanya terealisasi Rp 4,8 miliar,” kata Zadim.

Baca Juga :  Beberapa Hari Kedepan, Pemkab Pamekasan Akan Buka Mall Pelayanan Publik

Menurutnya, pencapaian PAD kota Batu tahun 2017 telah melampoi target, dari Rp 145 miliar terealisasi Rp 148 miliar, artinya ada kenaikan sebesar Rp 3 miliar. Pajak daerah yang ditargetkan Rp 106 miliar terealisasi Rp 113 miliar.

“Pajak daerah yang melampoi target dan terealisasi hingga Rp 113 miliar itu adalah diantaranya Pajak Hotel dan restoran, Pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, Air Bawah Tanah, PBB dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelas Zadim.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam