Kecewa, Mulijar Sebar Foto Dengan Status Merugikan Mantan Kekasih - Suara Indonesia
HukumKriminalRegional

Kecewa, Mulijar Sebar Foto Dengan Status Merugikan Mantan Kekasih

Avatar of admin
×

Kecewa, Mulijar Sebar Foto Dengan Status Merugikan Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini
IMG 20180110 223845
Tersangka Mulijar (34) warga gampong Alue Ambang Teunom Kabupaten Aceh Jaya nekad menyebar foto,yang saat ini sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah handphone di Mapolres Abdya.

ACEH-ABDYA, Rabu (10/1/2018) suaraindonesia-news.com – Mulijar (34) warga gampong Alue Ambang Teunom Kabupaten Aceh Jaya nekad menyebar foto dengan status yang merugikan mantan kekasihnya, DRD (26) warga Ie Lhob Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggunakan akun palsu yang dibuatnya.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui kasat reskrim Iptu Zulfitriadi,SH.yang didampinggi kanit tipidter Brigadir Aulia Fallah kepada awak media, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap personil Satreskrim Abdya pada, Selasa (9/1/2018) sekira pukul 05.30 WIB pagi dikediamannya, tidak lama setelah korban DRD melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan dengan status dan foto-foto kurang pantas yang disebarkan pelaku.

“DRD melapor kalau fotonya disebar oleh seseorang di media sosial, setelah kita lacak tersangka ada di Teunom, atas bantuan Polsek Teunom kita berhasil menangkap pelaku tampa ada perlawan,” sebutnya.

Lanjut Zulfitriadi, pelaku adalah mantan pacar korban yang sempat menjalin hubungan selama tiga tahun yang berakhir dikarenakan sang kekasih menikah dengan orang lain.

“Atas dasar sakit hati dan kecewa tadi, pelaku berinisiatif membuat akun palsu dengan nama korban dan foto-foto korban serta membuat status yang sangat merugikan korban”. jelas Zulfitriadi.

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah handphone ,yang salah satu handphone tersebut digunakan untuk membuka facebook dengan akun atas nama korban dan kasus Eiti ini yang perdana ditangganinya.

“Ancaman tersangka bakal dijerat dengan Pasal  27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  (empat)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp750.000.000,00   (tujuh   ratus   lima   puluh   juta rupiah),” singkat Zulfitriadi.

Reporter : Nazli MD
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam