Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Bawa 20 Bal Ganja Kering, Pemuda Asal Aceh Utara di Bekuk

Avatar of admin
×

Bawa 20 Bal Ganja Kering, Pemuda Asal Aceh Utara di Bekuk

Sebarkan artikel ini
fffffffff
Polsek Langsa Barat Dan Polsek Birem Bayeun Polres Langsa amankan 20 (dua puluh) paket Ganja kering

LANGSA, Kamis (21/12/2017) suaraindonesia-news.com – Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun Polres Langsa amankan 20 paket Ganja kering yang di bawa oleh pemuda asal Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (20/12/2017).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik mengatakan penangkapan tersangka tersebut dari hasi gelar razia gabungan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan) pukul 14.30 WIB di depan mako polsek Langsa Barat.

Pelaksanaan razia tersebut di pimpin masing -masing Kapolsek, pada saat di lakukan razia di hentikan mobil penumpang L300 dengan Bl 1568 AN dari situ di lakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang di curiga oleh anggota.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Pasar Tambung

Sambung Kapolres, saat di lakukan pemeriksaan di temukan kotak besar yang berisikan ganja kering, dari situ langsung di amankan Zulkarnaini, 25 tahun, Tani, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Warga Gampong Sidodadi Berharap Walikota Langsa Perduli Terhadap Tanggul yang Jebol  

“Barang bukti yang kita amankan 20 (dua puluh) paket Ganja yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat 20 Kg, 1 (satu) Buah Tas ransel merk polo rapael warna hitam, 1 (satu) Buah kotak Dus warna Coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,” terangnya.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa ianya mendapatkan Ganja tersebut adalah dari temannya yang bernama SHARUL (Nama Panggilan), umur 20 thn yang dikirim dari Blang Kejeren Kab. Aceh Tenggara ke lhoksemawe melalui mobil Penumpang.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dari Lhoksumawe di bawa tersangka menuju Pekan Baru untuk di berikan kepada An Rian Als Alex dengan upah sebesar Rp. 7 Juta Rupiah dan hasil upah yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

“Tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk teman tersangka yang bernama SHARUL (DPO) sedang dalam proses Penyelidikan Polsek Langsa Barat Polres Langsa,” tutur Kapolres.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam