SUMENEP, Rabu (6 September 2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, M. Ikbal menunggu surat keputusan (SK) Bupati pemberhentian sebagai kepala desa.
Koordinator Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Pardi mengatakan saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya telah diterima oleh pemerintah daerah setempat.
Menurutnya bagian Hukum (Setkab Sumenep) tidak bisa memproses pemberhentian Kades Guluk-Guluk karena belum ada salinan putusan. Saat ini salinan putusan sudah ada dan sudah kami lampirkan.
“Saat ini hanya menunggu surat keputusan Bupati terkait memberhentian kades,” katanya Rabu, (6/9/2017).
Kades Guluk-Guluk M.
Ikbal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan korupsi bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) atau raskin.
M. Ikbal juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Selain itu juga mengganti kerugian negara kurang lebih Rp 253 juta. Namuan, saat ini Ikbal dikabarkan telah menghirup udara segar setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Saat ini untuk melanjutkan kepemimpinannya ditingkat desa, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes). Plt Sekdes dijabat oleh pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk.
“Saat ini posisi kades diganti penanggung jawab (Pj) untuk melanjutkan pemerintahannya,” ucap Pardi.
Dia menambahkan terkait pergantian antar waktu (PAW) pihaknya belum bisa memastikan. Kerena PAW tergantunga kesiapan desa. Menurut aturan bisa dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun sejak pengangkatan Pj.
“terkait PAW kembali terhadap kesiapan didesa, mau ikut pilkades serentak atau akan melakukan PAW,” tandasnya.(Mahdi)