PROBOLINGGO, Senin (28 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Asosiasi Sopir Angkota Probolinggo (ASAP) mendatangi Kantor Walikota Probolinggo, mendesak agar Walikota Probolinggo melarang ojek Online (Go-jek) beroperasi di Kota Probolinggo. Pasalnya dengan keberadaan ojek online (Go-jek) dirasakan mengurangi pendapatan sopir angkot turun.
Kedatangan pengurus ASAP diterima oleh Walikota Probolinggo Hj. Rukmini diruang transit Kantor Walikota jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo.
Untuk menanggapi persoalan keberadaan Go-jek di Kota Probolinggo yang dipermaslahkan oleh ASAP, Walikota menghadirkan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal bersama satuan lalulintas, serta Dinas terkait, Senin (28/8) siang.
Ketua ASAP, De’er kepada Walikota meminta, agar Go-jek tidak di ijinkan untuk beropersi di Kota Probolinggo. Kalau Pemerintah (Walikota) membiarkan Go-jek beroperasi di Kota Probolinggp, pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan melakukan sweepping Go-Jek yang masih beroperasi di jalan.
“Kami sudah siap melakukan sweepping go-jek, walaupun dari pihak Polresta memberikan saran untuk tidak melakukan aksi tersebut. Kami sudah siap untuk melakukan aksi turun ke jalan sweeping Go-jek jika Pemkot tidak segera melarang Go’jek beroprasi,” ujarnya.
Menanggapi permintaaan ASAP tersebut Walikota Probolinggo, Hj. Rukmini menyatakan, ijin Go-jek disini masih mengacu dari pusat, untuk itu dengan adanya Go-jek di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo bersama Forkopimda akan melayangkan surat usulan penutupan aplikasi Gojek kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, agar sistem transportasi daring tidak dioperasikan di Kota Probolinggo, ungkapnya.
Kepala Dishub Pemkot Probolinggo, Sumadi, menambahkan, Forkompinda akan melayangkan surat kepada pihak Go-Jek dan menjelaskan bahwa Kota Probolinggo masih belum cocok dengan adanya Go-Jek ini.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada go-jek untuk menghentikan operasinya di Kota Probolinggo. Sebab itu tidak cocok dengan warga disini. Disamping itu Forkompinda selain mengirimkan surat ke pihak Go-Jek, juga menyurati Kementerian Kominfo untuk menghapus aplikasi Go-jek di Kota Probolinggo,” terangnya.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan Go-jek di Kota Probolinggo masih belum dibutuhkan. Mengingat, tempat dan lokasi kebutuhannya masih belum layak. Apalagi tempat mangkal seperti Terminal dan Stasiun. Regulasi yang diutamakan untuk bayar pajak karena jasa. Belum ada regulasi yang dimiliki tidak boleh beroperasional, ujar Kapolres Afian.
“Tolong dibenahi untuk efek jera agar Go-jek tidak beroperasi sehingga harus ada kesepakatan bersama, apalagi kearifan lokal tidak menerima dan regulasinya tidak dikantongi,” tandas Kapolres. Baca Juga: Puluhan Karyawan PT SDM Datangi Kantor Disnaker Pamekasan, Ini Penyebabnya
Sementara itu Ketua Organda Kota Probolinggo, Tomi Wahyu Prakoso mengatakan, bahwa terkait keberadaan Go-jek, pihak pemilik armada angkot juga harus ikut memperhatikan terkait fasilitas angkot yang dimilikinya.
“Jika ingin tetap eksis pihak pemilik angkot harus segera membuka armadanya. Seperti parkir (ngetem) tidak boleh terlalu lama,” pintanya.
Selain itu, kata Tomi, jam waktu beroperasi angkot juga harus rutin dan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. “Pada jam anak sekolah, orang kerja dan pulang sekolah, angkot harus tetep berjalan. Jika hal itu dilakukan pasti bisa mengalahkan Go-jek,” kata Tomy. (S.Wijanarko).













