Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dipecat Dari Kadis Kominfo, Arif Setiawan Perkarakan Ke Pengadilan

Avatar of admin
×

Dipecat Dari Kadis Kominfo, Arif Setiawan Perkarakan Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Achmad Suparto ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Kota Batu yang juga Plt Sekda
Achmad Suparto ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batu yang juga Plt Sekda

KOTA BATU, Minggu (16 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Diberhentikan alias dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kota Batu, Arif Setiawan tidak terima. Demi untuk mencari keadilan, Laki-laki yang menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS) sejak 1981 ini lebih memilih memperkarakan kasus pemcatannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemberhentian yang diumumkan oleh Plt Sekda Kota Batu Ahmad Suparto dihadapaan sekitar 2000 PNS pada Senin (10/7/2017) lalu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab SK Pemberhentian walikota Batu Nomor: 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang pemberhentian dari jabatan struktural tanggal 20 Maret 2017 ini oleh Arif berdampak luas, hingga pada akhirnya dapat merendahkan dan mempermalukan dirinya di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ini Tanggapan BK Terkait Beredarnya Foto Syur Yang Mirip Anggota DPRD Sumenep

Oleh karenanya, kata dia, jika ada PNS atau ASN seperti dirinya dan yang lain mengajukan gugatan Ke PTUN itu merupakan sesuatu yang wajar dan lumrah.

”Ini pemerintahan dan bukan warung kopi, jadi tidak perlu ada kebakarang jenggot, mendramatisir apalagi dengan arogansi” tuturnya

Menurutnya sebagai opsi terakhir, jalan satu-satunya untuk mencari keadilan dan kebenaran adalah ke Pengadilan.

“Cara yang dilakukan itu agar SK pemberhentian itu dicabut dan merehabilitasi nama baik saya, Karena dari dampak pemberhentian itu telah merendahkan dan mempermalukan saya dihadapan masyarakat,” Kata Arif Setiawan saat ditemui, Minggu Sore (16/7/2017)

Baca Juga :  Kasus Mobil Siaga Desa yang Dipergunakan Mengangkut Kayu Ilegal, DPMD Panggil Kades Kayumas

Menurutnya, kalau Plt Sekda bisa memecat silahkan untuk segera dilakukan tanpa menunggu waktu lama, “biar saja segera dilakukan, tidak perlu mengancam apalagi menyuruh untuk mengajukan pensiun dini yang seolah-olah seperti sebuah solusi, karena pengajuan pension dini itu adalah hak privasi seseorang” Jelas Arif,

Seperti di umukan pekan laluoleh Plt Sekda kota Batu, selain Arif Setiawan, Pemkot Batu juga memberhentikan jabatan Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi.

Pemberhentian ini lantaran yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dilingkungan pemerintah Kota Batu dan juga dinilai Karena tidak memiliki kredibilitas di Pemkot Batu. (Adi Wiyono)