Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Dugaan Kasus Ancaman HT Janggal

Avatar of admin
×

Dugaan Kasus Ancaman HT Janggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20170706 214755
Joko Siswanto SH.MH (baju putih) dan Hambali (kanan) dari Hambali partners

BOGOR, Kamis (6 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Seperti kita ketahui penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pada panggilan pertama, Selasa (4/7/2017), HT beralasan punya kegiatan mendesak sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Rencananya, HT akan diperiksa besok Jumat (7/7/2017) demikian dikatakan salah satu Lowyer dari Hambali Patner Joko Siswanto, SH.MH, kepada suaraindonesia-news.com Kamis (06/07).

Menurutnya, dijadikannya HT menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik sangat janggal padahal isi pesan singkat itu hanya menjelaskan komitmen HT jika memimpin Indonesia suatu saat.

“Disitu kan dikatakan suatu saat HT akan jadi pimpinan negeri ini, dan salah satu alasan HT masuk ke politik adalah memberantas oknum-oknum yang abuse of power, yang transaksional, jadi dari mana segi ancamannya,” tutur Joko.

Baca Juga :  Curi Burung Love Bird, Warga Ganding Diciduk Polisi

Sementara Ketua Perindo Kota Bogor Yane Oktaviani mengatakan, kasus dugaan pengancaman HT terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tersebut sangat dipaksakan.

“Orang yang awam hukum pun dapat melihat bahwa didalam isi sms pak HT tidak ada unsur ancaman apapun,dugaan kasus yang dibilang pengancaman sangat memaksakan, dan dapat diduga pembunuhan karakter terhadap HT dan sarat dengan nuansa politiknya.

Coba saja baca SMS,” Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penembakan Warga Talango Divonis 15 Tahun Penjara

Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan. “Apakah ada unsur ancamannya,” tutur Yane.

Dikatakan Yane, bahwa dirinya sudah konsultasi dengan ahli bahasa kalau isi SMS itu tidak ada yang bernada ancaman, justru menurutnya isi SMS tersebut adalah membangun.

Sebelumnya HT dijeratan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik atas laporan dari Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.(Iran G Hasibuan)