Reporter : Nazli.md
Abdya, Rabu (29/03/2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI) setempat kembali akan memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar syariat. Meskipun belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan.
Kepala DSI Abdya, Adnan, SH mengakui, dalam tahun ini sejumlah pelanggar syariat yang telah ditetapkan hukuman akan dicambuk sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Ada beberapa kasus pelangaran yang telah terjadi di Abdya, namun kita belum bisa memastikan kapan pelaksanaan hukum cambuk tersebut,” akunya .
Dijelaskannya, belum ada kepastian kapan waktu dilaksanakan tersebut dikarenakan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Abdya dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pelaksanaan hukum cambuk ini sesuai dengan Qanun Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah,” jelas Adnan.
Adnan, dengan tegas menyebutkan , setiap pelanggar syariat yang telah ter bukti melanggar hukum jinayah seperti perzinaan, akan dicambuk hingga 100 kali yang sudah diberlakukan secara resmi di Aceh.
“Tahun lalu memang ada sedikit kendala dalam pelaksanaan hukuman tersebut, namun kita usahakan tahun 2017 ini ,pelaksanan hukum syariat itu akan terlaksana dengan tanpa ada hambatan,” unggah Adnan sembari berharap masyarakat Abdya dapat terhindar dari hal-hal maksiat.