Reporter: T2g/Aro
GUNUNGSITOLI, Kamis (2/3/2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli terkesan main preman gunakan kata perintah untuk membongkar palang jalan masuk terminal Faekhu yang di tutup oleh warga yang mengaku pemilik tanah.
Pantauan media suaraindonesia-news.com di lapangan, dalam uapaya pembongkaran itu terjadi adu argumen atara Satpol PP dengan pihak pemilik tanah, sehingga tanpa basa basi Kepala Satpol PP Gunungsitoli, S. Duha memerintahkan anggotanya untuk membongkar secara paksa palang yang telah di pasang oleh pemilik Lahan.
Namun dari pihak pemilik tanah merasa keberatan atas tindakan yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Gunungsitoli tersebut, sehingga pemilik tanah meminta surat dokumen dari Pemerintah namun yang terjadi akibat tidak bisa menunjukan dokumen akhirnya pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli mundur dari lapangan dan gagal melakukan pembongkaran secara paksa.
Hingga berita ini di turunkan jalan Terminal Faekhu masih tertutup.