Konsersium Makuwaje Nilai Polda Malut Tidak Berani Tahan Ketua DPRD Halteng - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Konsersium Makuwaje Nilai Polda Malut Tidak Berani Tahan Ketua DPRD Halteng

×

Konsersium Makuwaje Nilai Polda Malut Tidak Berani Tahan Ketua DPRD Halteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20170210 141453

Reporter: Ipul

Ternate, Jumat (10/2/2017) Suaraindonesia-news.com – Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dinilai tidak bertaji atau berani menangani kasus pengrusakan dan penjarahan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan belasan tersangka salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Halteng Rusmini Sadar Alam.

Penilayan ini, disampaikan langaung oleh Direktur II Konsorsium Makuwaje, Muhammad Konoras saat di konfirmasi Suaraindonesia-news.com di Ternate, Jum’at (10/02).

“Ada tanda tanda-tanda buruk di dalam internal Polda Malut dalam menghadapi Ketua DPRD Halteng yang kebetulan berasal dari Partai berkuasa di Negeri ini, saya khawatir Polda sudah diinterfensi oleh kekuatan lain, sehingga, sudah terkesan lembut kepada tersangka pengrusakan dan terindikasi menyuap penyidik,” ucap Muhammad Konoras.

Baca Juga :  Kakek "Goyang" Cucunya Sendiri Sampai Hamil 6 Bulan

Ditambahkan, untuk kasus ini sebelumnya Polda Malut sangat sangat kelihatan bernafsu dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD dengan status tersangka, namun akhir-akhir ini polda sudah mulai mengikuti irama dari tersangka.

“Kemarin kelihatan Polda sedikit keras bersuara dan bernafsu memeriksa Ketua DPRD Halteng sebagai tersangka, eh tiba tiba polda bilang pemeriksaan tersangka selesai Pilkada, bisa saja polda sudah ditekan oleh kekuatan lain,” ungkapnya sekaligus menyampaikan kalau saat ini Polda sudah tidak bernyali lagi

Baca Juga :  Diduga Menista Agama, Amon Djobo dilaporkan ke Polisi

Konoras juga menyampaikan, untuk kasus ini, seharusnya tersangka sudah ditahan dan tidak berkeliaran bebas, sebab Polda sudah mengamankan beberapa barang buktinya.

“Semestinya begitu, masa tersangka yang diduga telah melakukan penyuapan kok tidak ditangkap, aneh bin ajaib, padahal barang buktinya sdh disita tapi masih diberikan kesempatan tersangka berlenggang kang-kung kesana kemari,” tuturnya.