Hakim Sindir Anas Urbaningrum

oleh -220 views

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin membantah menerima aliran dana proyek Hambalang. Bantahan keduanya disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2014.

Bantahan Anas disampaikan saat Hakim Matius Samiadji menanyakan dakwaan jaksa yang menyebutkan Anas telah menerima Rp 2,210 miliar. “Jaksa mendakwa katanya saudara menerima uang dari PT Adhi Karya Rp 2,210 miliar?,” tanya Hakim Mathius.

Anas langsung membantahnya. “Saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah meminta, dan tidak menerima,” kata Anas.

Bantahan yang sama juga disampaikan Mahyudin ketika hakim Ugo menanyakan dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Mahyuddin telah menerima Rp 500 juta. “Dalam dakwaan jaksa, anda terima Rp 500 juta dari Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga)?

“Tidak pernah,” jawab Mahyudin.

Atas jawaban Mahyudin tersebut, hakim Ugo berkomentar, “Kalau masalah duit kok tidak tahu semua.”

Dalam dakwaan Deddy, Anas selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek Hambalang. Uang itu disebutkan untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat Tahun 2010. Sementara Mahyudin, disebut menerima uang Rp 500 juta yang diserahkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

 

Sumber : Tempo.Co

Tinggalkan Balasan