Reporter : Mas Bro
Probolinggo, Rabu (1/2/2017) suaraindonesia-news.com – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu shabu ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Jawa Timur. Mereka adalah Andik Tribakti (51), laki laki, swasta, warga jalan Ir. Juanda II/81A, RT.002/RW.002, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dan perempuan berinisial LK (40), wiraswasta, warga jalan Ikan Tengiri 57 A RT.05/RW.05, Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota AKP Dodik Wibowo kepada sejumlah wartawan saat pers rillies mengungkapkan, kedua tersangka adalah merupakan jaringan pengedar shabu di Kota Probolinggo yang sudah menjadi TO. Mereka berdua ditangkap pada hari Kamis (19/1/17) ditempat yang berbeda. Tersangka LK, ditangkap dijalan jalan Supriyadi, Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo, sekira jam 13.00 WIB saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka LK berupa satu bungkus rokok merk Djie Sam Soe, satu buah plastik klip kecil berisi shabu dan satu unit HP merk oppo warna gold.
Setelah dilakukan pengembangan di TKP, beberpa jam kemudian kami berhasil menangkap tersangka Fandik Tribakti, dijalan Raya Sukarno Hatta, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo jam 16.00 WIB saat tersangka melakukan transaksi kepada petugas yang melakukan penyamaran, ungkapnya, Rabu (1/2/17).
Saat badan tersangka digeledah, diketemukan satu buah sedotan berwarna merah yang dibungkus tissu, didalamnya berisi sebuah plastik klip kecil berisi shabu seberat, 0,12 gram yang disimpan disaku celana pendek sebelah kiri. Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka di jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tisnonegaran.
Didalam rumah tersangka, petugas mendapati satu buah dos rokok Sin Provost yang berisi satu lembar tissu yang didalamnya terdapat satu plastik klip besar yang berisi shabu, siap edar sebanyak 7 paket hemat, satu buah timbangan elektronik merk pocket scale dan satu buah HP merk Nokia warna hitam.
“Setelah ditimbang shabu yang disita dari tersangka Fendi Tribakti dan tersangka LK, total seberat 4,05 gram”, paparnya.
Kepada petugas keduanya mengaku barang haram tersebut di edarkan di Probolinggo dan sekitarnya, per paket hemat dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupia).
Dodik Wibowo mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1milliar, tandasnya.